Iran Tutup Selat Hormuz, Ketegangan Timur Tengah Kembali Memuncak
TEHERAN Situasi geopolitik di Timur Tengah kembali memanas setelah Iran mengumumkan penutupan Selat Hormuz untuk seluruh lalu lintas kap
INTERNASIONAL
TANGERANG – Aksi pengiriman ganja menggunakan alamat fiktif dari Medan ke Tangerang berhasil diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten. Pengungkapan ini mengemuka setelah BNN berhasil menangkap seorang tersangka yang terlibat dalam pengiriman tersebut.
Kepala BNN Provinsi Banten, Rohmad Nursahid, mengungkapkan bahwa BNN berhasil menangkap tersangka dengan inisial MIF (27) yang terlibat dalam pengiriman ganja tersebut. Awalnya, BNN mendapat informasi terkait kontrol pengiriman sebuah barang dari Medan dengan tujuan di Jalan Abdur Rahman Saleh, Kelurahan Benda, pada Kamis (7/3) lalu. Namun, saat proses pengiriman oleh jasa pengiriman, tidak ditemukan alamat sesuai yang tertera di paket. Diduga, alamat tersebut fiktif karena hanya mencantumkan sebuah kampung dengan patokan musala.
“Ke alamat yang tercantum tidak ditemukan atau fiktif, paket kemudian dibawa ke gudang untuk diamankan,” jelas Rohmad di BNN Provinsi Banten.
Pada Minggu (10/3), seseorang datang untuk menanyakan paket tersebut ke jasa pengiriman. Tersangka MIF datang ke gudang pada pukul 20.00 WIB dengan menunjukkan resi pengiriman. Dari situ, MIF kemudian diamankan atas kepemilikan ganja yang dikirim dari Medan.
“Ada yang menghubungi akan mengambil, kemudian ternyata ada yang mengambil saudara MIF,” tambahnya.
Setelah melakukan interogasi, MIF mengaku hanya sebagai suruhan dari temannya yang bernama E. Ia diberi imbalan uang sebesar Rp 700 ribu apabila berhasil mengambil paket di jasa pengiriman.
“Kita masih terus mencari tersangka lainnya, saudara E, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diungkap,” ujar Rohmad.
Total ganja yang diamankan dari tersangka MIF mencapai 472 gram atau hampir setengah kilogram. Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan oleh petugas BNN dengan cara dibakar di halaman BNN Provinsi Banten. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) 132 ayat (1) Undang-undang tentang Narkotika.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kerja keras dari aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Semoga dengan upaya yang dilakukan oleh BNN, peredaran narkotika dapat terus diminimalisir demi terciptanya masyarakat yang sehat dan aman dari bahaya narkoba.
(K/09)
TEHERAN Situasi geopolitik di Timur Tengah kembali memanas setelah Iran mengumumkan penutupan Selat Hormuz untuk seluruh lalu lintas kap
INTERNASIONAL
JAKARTA Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI) menyambut positif kebijakan pemerintah terkait penerapan anggaran m
OLAHRAGA
MEDAN Kebakaran hebat melanda sebuah pabrik plastik dan mainan yang berada di Jalan Ladang, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sabtu (20
PERISTIWA
BANDA ACEH Tokoh masyarakat Aceh, Suryadi Djamil, M.I.Kom atau yang akrab disapa Om Sur, mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat A
AGAMA
MEDAN Kebakaran hebat melanda empat kapal ikan yang sedang bersandar di dermaga Jalan Gabion, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Bela
PERISTIWA
JAKARTA Pengamat politik senior Boni Hargens menilai pelibatan personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam jabatan sipil merupa
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I tahun 2026 mencapai 5,61 persen seca
EKONOMI
JAKARTA Oditurat Militer II07 Jakarta memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap empat anggota Badan Intel
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan pemerintah tidak akan melakukan impor beras konsumsi dalam waktu dekat
EKONOMI
JAKARTA Roy Suryo berencana mengajukan penangguhan penahanan setelah ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran tudin
HUKUM DAN KRIMINAL