
Haedar Nashir: Jabatan Baru Bukan Kebanggaan, Tapi Amanat Berat dari Presiden
JAKARTA Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menanggapi perombakan kabinet yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subian
Nasional
MEDAN -Polda Sumatera Utara (Sumut) tengah mengalami gejolak setelah menetapkan seorang personel Polres Serdang Bedagai (Sergai) bernama Iptu Supriadi sebagai tersangka dalam kasus penipuan masuk polisi senilai Rp 1,3 miliar. Namun, teguran tak ada guna ketika Supriadi melarikan diri sebelum penangkapannya.
Kombes Sumaryono, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, mengungkapkan bahwa Supriadi telah kabur dari kejaran pihak berwajib. “Dia kabur,” ujar Sumaryono dengan nada kecewa, tanpa merinci tanggal penetapan Supriadi sebagai tersangka.
Keputusan menetapkan Supriadi sebagai tersangka menimbulkan kehebohan, terutama karena kasus tersebut telah melibatkan seorang wanita bernama Nina Wati sebelumnya. Nina Wati, yang berasal dari Kabupaten Deli Serdang, ditangkap karena melakukan penipuan senilai Rp 1,3 miliar terhadap seorang warga Kabupaten Sergai, Afnir, dengan modus janji bisa membantu anak korban masuk ke polisi.
Baca Juga:
Kisah penipuan ini bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku pada 25 Agustus 2023 melalui perantara Iptu Supriadi, yang bertugas di Polres Sergai. Nina Wati kemudian menjanjikan agar anak korban bisa menjadi anggota polisi dengan imbalan uang sebesar Rp 500 juta. Korban yang terpedaya pun mentransfer uang tersebut secara bertahap, diharapkan anaknya bisa masuk ke kepolisian.
Namun, setelah beberapa waktu berlalu, terbukti bahwa janji itu hanyalah ilusi. Anak korban tidak lulus seleksi brigadir kepolisian. Tanpa menghiraukan kegagalan sebelumnya, Nina Wati malah menawarkan agar anak korban bisa masuk ke Akademi Kepolisian (Akpol) dengan imbalan Rp 1,2 miliar. Akibatnya, total uang yang diberikan korban kepada pelaku mencapai Rp 1,3 miliar.
Baca Juga:
Ketika akhirnya terungkap bahwa anak korban tidak lulus seleksi Akpol juga, korban pun melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024. Setelah proses penyelidikan yang melibatkan 16 saksi, Nina Wati ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Kendati demikian, Sumaryono mengungkapkan bahwa ada empat laporan polisi serupa yang diterima terkait dengan kasus yang dilakukan oleh Nina Wati. Kasus-kasus serupa ini juga melibatkan penipuan dengan modus menjanjikan masuk TNI atau Polri. Polda Sumut berencana untuk terus mengembangkan kasus-kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban yang terkena iming-iming palsu.
Kejadian ini memberikan catatan serius bagi pihak berwajib dalam memerangi praktik penipuan yang merugikan masyarakat. Semakin banyaknya kasus penipuan semacam ini menunjukkan pentingnya upaya pencegahan dan penegakan hukum yang tegas untuk menegakkan keadilan bagi semua pihak.
(K/09)
JAKARTA Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menanggapi perombakan kabinet yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subian
NasionalLANGKAT Seorang pria paruh baya bernama Zulkifli (55) nyaris hanyut terseret arus deras di Sungai Pelawi, Kecamatan Babalan, Kabupaten L
PeristiwaJAKARTA Psikolog klinis lulusan Universitas Indonesia, Nirmala Ika K., M.Psi., Psikolog, menegaskan bahwa seorang ibu memerlukan dukungan
KesehatanSURABAYA Pertandingan FIFA Matchday antara Timnas Indonesia dan Timnas Lebanon masih berlangsung ketat tanpa gol hingga menit ke30 di S
OlahragaMEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Kejuaraan Judo Terbuka Piala Wali Kota Medan 20
OlahragaJAKARTA Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengumpulkan seluruh anggota Fraksi Gerindra DPR RI di kediaman Ketua Umum Pa
PolitikMEDAN Komitmen besar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pemberantasan korupsi dan pengawalan proyek strategis nasional mendapat sorotan dari
NasionalJAKARTA Kejaksaan Agung RI melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa enam orang saksi dal
NasionalSIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
PemerintahanJAKARTA Gerakan Pemuda Ansor menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Pertanian (Kementan) dalam mengawal swasembada p
Ekonomi