BREAKING NEWS
Senin, 08 September 2025

Oknum Polisi di Sergai Tersangka Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M

BITVonline.com - Senin, 25 Maret 2024 10:32 WIB
Oknum Polisi di Sergai Tersangka Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Polda Sumatera Utara (Sumut) tengah mengalami gejolak setelah menetapkan seorang personel Polres Serdang Bedagai (Sergai) bernama Iptu Supriadi sebagai tersangka dalam kasus penipuan masuk polisi senilai Rp 1,3 miliar. Namun, teguran tak ada guna ketika Supriadi melarikan diri sebelum penangkapannya.

Kombes Sumaryono, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, mengungkapkan bahwa Supriadi telah kabur dari kejaran pihak berwajib. “Dia kabur,” ujar Sumaryono dengan nada kecewa, tanpa merinci tanggal penetapan Supriadi sebagai tersangka.

Keputusan menetapkan Supriadi sebagai tersangka menimbulkan kehebohan, terutama karena kasus tersebut telah melibatkan seorang wanita bernama Nina Wati sebelumnya. Nina Wati, yang berasal dari Kabupaten Deli Serdang, ditangkap karena melakukan penipuan senilai Rp 1,3 miliar terhadap seorang warga Kabupaten Sergai, Afnir, dengan modus janji bisa membantu anak korban masuk ke polisi.

Baca Juga:

Kisah penipuan ini bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku pada 25 Agustus 2023 melalui perantara Iptu Supriadi, yang bertugas di Polres Sergai. Nina Wati kemudian menjanjikan agar anak korban bisa menjadi anggota polisi dengan imbalan uang sebesar Rp 500 juta. Korban yang terpedaya pun mentransfer uang tersebut secara bertahap, diharapkan anaknya bisa masuk ke kepolisian.

Namun, setelah beberapa waktu berlalu, terbukti bahwa janji itu hanyalah ilusi. Anak korban tidak lulus seleksi brigadir kepolisian. Tanpa menghiraukan kegagalan sebelumnya, Nina Wati malah menawarkan agar anak korban bisa masuk ke Akademi Kepolisian (Akpol) dengan imbalan Rp 1,2 miliar. Akibatnya, total uang yang diberikan korban kepada pelaku mencapai Rp 1,3 miliar.

Baca Juga:

Ketika akhirnya terungkap bahwa anak korban tidak lulus seleksi Akpol juga, korban pun melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024. Setelah proses penyelidikan yang melibatkan 16 saksi, Nina Wati ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

Kendati demikian, Sumaryono mengungkapkan bahwa ada empat laporan polisi serupa yang diterima terkait dengan kasus yang dilakukan oleh Nina Wati. Kasus-kasus serupa ini juga melibatkan penipuan dengan modus menjanjikan masuk TNI atau Polri. Polda Sumut berencana untuk terus mengembangkan kasus-kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban yang terkena iming-iming palsu.

Kejadian ini memberikan catatan serius bagi pihak berwajib dalam memerangi praktik penipuan yang merugikan masyarakat. Semakin banyaknya kasus penipuan semacam ini menunjukkan pentingnya upaya pencegahan dan penegakan hukum yang tegas untuk menegakkan keadilan bagi semua pihak.

(K/09)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
Skor Imbang 0–0 hingga Menit ke‑30, Timnas Indonesia vs Lebanon Berlangsung Sengit
Wali Kota Medan Dukung Kejuaraan Judo 2025, Targetkan Lahirkan Atlet Berprestasi
Eks Auditor Soroti Kinerja Kejari di Daerah: Ada Kekhawatiran Kriminalisasi Proyek
Kejagung Periksa Enam Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
Polres Tangsel Tetapkan 11 Tersangka Penjarahan Rumah Sri Mulyani di Pondok Aren
Karang Taruna Batu Bara Gelar Bakti Sosial Sambut Bulan Bakti ke-65: Wujud Nyata Peduli Pendidikan dan Generasi Muda
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru