OTT KPK Menjerat Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, PAN Langsung Bertindak
JAKARTA Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai setelah Bupati Rejang Le
POLITIK
MEDAN -Polda Sumatera Utara (Sumut) tengah mengalami gejolak setelah menetapkan seorang personel Polres Serdang Bedagai (Sergai) bernama Iptu Supriadi sebagai tersangka dalam kasus penipuan masuk polisi senilai Rp 1,3 miliar. Namun, teguran tak ada guna ketika Supriadi melarikan diri sebelum penangkapannya.
Kombes Sumaryono, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, mengungkapkan bahwa Supriadi telah kabur dari kejaran pihak berwajib. “Dia kabur,” ujar Sumaryono dengan nada kecewa, tanpa merinci tanggal penetapan Supriadi sebagai tersangka.
Keputusan menetapkan Supriadi sebagai tersangka menimbulkan kehebohan, terutama karena kasus tersebut telah melibatkan seorang wanita bernama Nina Wati sebelumnya. Nina Wati, yang berasal dari Kabupaten Deli Serdang, ditangkap karena melakukan penipuan senilai Rp 1,3 miliar terhadap seorang warga Kabupaten Sergai, Afnir, dengan modus janji bisa membantu anak korban masuk ke polisi.
Kisah penipuan ini bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku pada 25 Agustus 2023 melalui perantara Iptu Supriadi, yang bertugas di Polres Sergai. Nina Wati kemudian menjanjikan agar anak korban bisa menjadi anggota polisi dengan imbalan uang sebesar Rp 500 juta. Korban yang terpedaya pun mentransfer uang tersebut secara bertahap, diharapkan anaknya bisa masuk ke kepolisian.
Namun, setelah beberapa waktu berlalu, terbukti bahwa janji itu hanyalah ilusi. Anak korban tidak lulus seleksi brigadir kepolisian. Tanpa menghiraukan kegagalan sebelumnya, Nina Wati malah menawarkan agar anak korban bisa masuk ke Akademi Kepolisian (Akpol) dengan imbalan Rp 1,2 miliar. Akibatnya, total uang yang diberikan korban kepada pelaku mencapai Rp 1,3 miliar.
Ketika akhirnya terungkap bahwa anak korban tidak lulus seleksi Akpol juga, korban pun melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024. Setelah proses penyelidikan yang melibatkan 16 saksi, Nina Wati ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Kendati demikian, Sumaryono mengungkapkan bahwa ada empat laporan polisi serupa yang diterima terkait dengan kasus yang dilakukan oleh Nina Wati. Kasus-kasus serupa ini juga melibatkan penipuan dengan modus menjanjikan masuk TNI atau Polri. Polda Sumut berencana untuk terus mengembangkan kasus-kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban yang terkena iming-iming palsu.
Kejadian ini memberikan catatan serius bagi pihak berwajib dalam memerangi praktik penipuan yang merugikan masyarakat. Semakin banyaknya kasus penipuan semacam ini menunjukkan pentingnya upaya pencegahan dan penegakan hukum yang tegas untuk menegakkan keadilan bagi semua pihak.
(K/09)
JAKARTA Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai setelah Bupati Rejang Le
POLITIK
DENPASAR Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Eem Nurmanah, memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 51 notar
PEMERINTAHAN
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Kanwil Kemenkum Bali) menggelar rapat Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasi
NASIONAL
SAMOSIR Yayasan Pusuk Buhit secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepanitiaan Gerakan Menanam Sejuta Pohon dan Tebar Sejuta Bibi
NASIONAL
JAKARTA Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi publik yang diajukan aliansi Bongkar Ijazah Joko
POLITIK
MEDAN Warga di kawasan Gang Seroja, Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara, digegerkan dengan penemuan
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan tidak akan menggunakan gajinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat
NASIONAL
JAKARTA Peneliti Pusat Riset Antariksa dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin, memprediksi Hari Raya Idul Fitr
NASIONAL
MEDAN Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait, mengundurkan diri dari jabatannya setelah
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Sebuah tragedi menimpa pasangan suami istri di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Arifin Siregar
PERISTIWA