DPR: Kenaikan Harga BBM Subsidi Jadi Opsi Paling Akhir
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seharusnya menjadi opsi paling akhi
EKONOMI
MEDAN -Polda Sumatera Utara (Sumut) tengah mengalami gejolak setelah menetapkan seorang personel Polres Serdang Bedagai (Sergai) bernama Iptu Supriadi sebagai tersangka dalam kasus penipuan masuk polisi senilai Rp 1,3 miliar. Namun, teguran tak ada guna ketika Supriadi melarikan diri sebelum penangkapannya.
Kombes Sumaryono, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, mengungkapkan bahwa Supriadi telah kabur dari kejaran pihak berwajib. “Dia kabur,” ujar Sumaryono dengan nada kecewa, tanpa merinci tanggal penetapan Supriadi sebagai tersangka.
Keputusan menetapkan Supriadi sebagai tersangka menimbulkan kehebohan, terutama karena kasus tersebut telah melibatkan seorang wanita bernama Nina Wati sebelumnya. Nina Wati, yang berasal dari Kabupaten Deli Serdang, ditangkap karena melakukan penipuan senilai Rp 1,3 miliar terhadap seorang warga Kabupaten Sergai, Afnir, dengan modus janji bisa membantu anak korban masuk ke polisi.
Kisah penipuan ini bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku pada 25 Agustus 2023 melalui perantara Iptu Supriadi, yang bertugas di Polres Sergai. Nina Wati kemudian menjanjikan agar anak korban bisa menjadi anggota polisi dengan imbalan uang sebesar Rp 500 juta. Korban yang terpedaya pun mentransfer uang tersebut secara bertahap, diharapkan anaknya bisa masuk ke kepolisian.
Namun, setelah beberapa waktu berlalu, terbukti bahwa janji itu hanyalah ilusi. Anak korban tidak lulus seleksi brigadir kepolisian. Tanpa menghiraukan kegagalan sebelumnya, Nina Wati malah menawarkan agar anak korban bisa masuk ke Akademi Kepolisian (Akpol) dengan imbalan Rp 1,2 miliar. Akibatnya, total uang yang diberikan korban kepada pelaku mencapai Rp 1,3 miliar.
Ketika akhirnya terungkap bahwa anak korban tidak lulus seleksi Akpol juga, korban pun melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024. Setelah proses penyelidikan yang melibatkan 16 saksi, Nina Wati ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Kendati demikian, Sumaryono mengungkapkan bahwa ada empat laporan polisi serupa yang diterima terkait dengan kasus yang dilakukan oleh Nina Wati. Kasus-kasus serupa ini juga melibatkan penipuan dengan modus menjanjikan masuk TNI atau Polri. Polda Sumut berencana untuk terus mengembangkan kasus-kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban yang terkena iming-iming palsu.
Kejadian ini memberikan catatan serius bagi pihak berwajib dalam memerangi praktik penipuan yang merugikan masyarakat. Semakin banyaknya kasus penipuan semacam ini menunjukkan pentingnya upaya pencegahan dan penegakan hukum yang tegas untuk menegakkan keadilan bagi semua pihak.
(K/09)
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seharusnya menjadi opsi paling akhi
EKONOMI
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengembalikan tiga unit aset milik PT Keret
HUKUM DAN KRIMINAL
BENGKULU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat jajaran Pemkab Rejang Lebong, B
HUKUM DAN KRIMINAL
MAKASSAR Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menahan lima tersangka terkait dugaan kor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman, te
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani membeberkan 10 isu strategis yang menjadi catatan DPR kepada pemerintah dalam menjalankan pembangunan
NASIONAL
JAKARTA Pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M. Toelle, menggugat Menteri HAM Natalius Pigai ke Pengadilan Tata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani, menanggapi maraknya kepala daerah yang terjaring operasi
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPSEL Mahasiswa Universitas Aufa Royhan menjalankan program pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) d
PENDIDIKAN
MEDAN Persidangan kasus dugaan korupsi pelepasan lahan eks perkebunan milik PTPN kepada pengembang properti kembali digelar di Pengadila
HUKUM DAN KRIMINAL