Terpukau Danau Toba, Pelari 34 Negara Bilang “Ini Surga” di Trail of The Kings UTMB 2026
SAMOSIR Trail of The Kings Ultra Trail du Mont Blanc (UTMB) 2026 resmi berakhir, tapi cerita tentang keindahan Danau Toba masih terus di
OLAHRAGA
JAKARTA – Kasus pemerkosaan yang mengejutkan yang menimpa seorang siswi SMP di Lampung Utara masih menyisakan kecamuk kemarahan dan tuntutan keadilan dari berbagai kalangan. Pengacara terkenal, Hotman Paris, bersama dengan tim hukumnya, telah bertemu dengan korban, yang diidentifikasi sebagai NA, dan keluarganya untuk memberikan dukungan moral dan memperjuangkan keadilan bagi mereka.
Hotman Paris menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan dengan keras terhadap pelaku pemerkosaan. “Pelaku harus dihukum seberat-beratnya, setidaknya di atas 20 tahun atau bahkan seumur hidup,” kata Hotman Paris dengan tegas.
Selain itu, Hotman Paris juga menekankan pentingnya penangkapan empat pelaku lainnya yang masih dalam daftar pencarian oleh pihak kepolisian. Dia menyerukan agar penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara serius dan cepat.
Tim hukum Hotman 911, diwakili oleh Putri Maya Rumanti, menyampaikan bahwa NA mengalami ketidakadilan yang mengerikan, di mana selama tiga hari, dia disekap, diperkosa, dan tidak diberi makan, hanya diberi minuman keras saat dia sadar. Putri juga menyoroti ancaman pembunuhan yang dialami NA dari para pelaku.
Dalam pertemuan itu, Hotman Paris juga memberikan saran kepada NA untuk melanjutkan pendidikannya hingga perguruan tinggi, khususnya di bidang hukum. Dia menjanjikan dukungan penuh dalam perjalanan pendidikan NA.
Sementara itu, Leni, ibu NA, turut menyampaikan pengalaman mengerikan yang dialami putrinya. Dia menggambarkan momen tragis ketika menemukan NA dalam keadaan tidak sadar setelah disekap selama tiga hari.
Di samping tuntutan hukuman bagi para pelaku, tim hukum Hotman Paris juga mengajukan usulan untuk memperbarui undang-undang perlindungan anak, dengan menetapkan batas usia minimum penahanan pelaku pemerkosaan menjadi 10 tahun ke atas.
Namun, selain menuntut keadilan, momen tersebut juga menjadi titik terang bagi NA, dengan Hartono Foundation memberikan beasiswa pendidikan hingga tingkat sarjana. Harapannya, beasiswa ini akan menjadi pijakan yang kuat bagi NA dalam meniti masa depannya.
Kisah NA memicu kecaman dan keprihatinan yang meluas, sambil menyoroti perlunya penegakan hukum yang tegas dan perlindungan yang lebih baik bagi korban kekerasan seksual. Selagi berbagai pihak berjuang untuk keadilan, harapannya adalah agar NA dan korban serupa dapat menemukan pemulihan dan kekuatan dalam menghadapi masa depan mereka.
(AS)
SAMOSIR Trail of The Kings Ultra Trail du Mont Blanc (UTMB) 2026 resmi berakhir, tapi cerita tentang keindahan Danau Toba masih terus di
OLAHRAGA
JAKARTA Pemerintah menyatakan belum membahas usulan menjadikan gula pasir sebagai salah satu komponen dalam program bantuan pangan nasio
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan pengadilan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanue
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap akan dilanjutkan meskipun menjadi salah satu tuntutan penghentian
NASIONAL
MEDAN Rupiah saat ini menjadi mata uang resmi yang digunakan masyarakat Indonesia dalam setiap aktivitas ekonomi. Namun, jauh sebelum Ru
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah tersebut masih dalam kondisi aman dan me
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) ter
EKONOMI
SEMARANG Perjalanan hidup seseorang terkadang tidak hanya ditentukan oleh satu profesi atau satu bidang yang ditekuni. Hal itu tergambar
SOSOK
JAKARTA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dewan Perwak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal S.E., M.AP., menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) II Himpunan Keluarga Besar Masyarakat Kabup
PEMERINTAHAN