Ternyata Mirip MBG, Program Bantuan Makan Peru Buka Peluang Kerja Sama Baru dengan RI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengirimkan surat kepada Presiden Peru, Keiko Sofia Fujimori Higuchi. Surat tersebut berisi ucapan selam
INTERNASIONAL
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menganalisis dokumen-dokumen yang disita dari rumah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh Tim Penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Anang mengatakan dokumen yang disita dari rumah tersebut terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Baca Juga:
"Selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, tim penyidik akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi," kata Anang.
Ia menegaskan, penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diketahui, Tim Sembilan Kejagung menggeledah rumah Febrie yang beralamat di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7/2026). Penggeledahan dilakukan selama tiga jam, yakni dari pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Usai diperiksa, Febrie langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.
Kejagung menyebut dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie berkaitan dengan jabatannya sebagai jaksa dan pejabat struktural di Korps Adhyaksa.
"Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Meski demikian, Rudi menegaskan pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci konstruksi maupun modus yang digunakan karena berkaitan dengan kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya," katanya.* (k/dh)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengirimkan surat kepada Presiden Peru, Keiko Sofia Fujimori Higuchi. Surat tersebut berisi ucapan selam
INTERNASIONAL
JAKARTA Bek kiri Timnas Indonesia Shayne Pattynama mengatakan kondisi mental pemainpemain Garuda sangat baik menjelang laga ketiga Grup A
OLAHRAGA
JAKARTA Indonesia dan India membuka babak baru kemitraan di sektor digital melalui riset serta pengembangan teknologi hingga kecerdasan bu
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak meski berupaya meningkatkan penerimaa
EKONOMI
JAKARTA Dalam pelaksanaan sholat berjemaah, seorang imam umumnya mengeraskan suara bacaan surah pada dua rakaat pertama. Namun, pemandanga
AGAMA
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat tipis sepanjang periode perdagangan 2731 Juli 2026. Namun, ratarata nilai transaksi h
EKONOMI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menganalisis dokumendokumen yang disita dari rumah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap buronan kasus korupsi pencairan kredit Bank Sumut bernama Farah Hasmina d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus mengaku tidak mempermasalahkan dirinya dilaporkan wartawan parlemen yang tergabung dalam Ko
POLITIK
JAKARTA Viral di media sosial sebuah video yang menampilkan deretan kendaraan lapis baja terparkir di kawasan Monumen Nasional (Monas), Ja
NASIONAL