BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Sadis!  Pembunuhan Lansia di Medan, Pelaku Ditangkap Saat Tidur

BITVonline.com - Sabtu, 23 Maret 2024 03:43 WIB
48 view
Sadis!  Pembunuhan Lansia di Medan, Pelaku Ditangkap Saat Tidur
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Duka mendalam menyelimuti keluarga dan masyarakat Medan, Sumatera Utara, atas insiden tragis penikaman seorang lansia yang menyebabkan kematian. Pelaku keji, Tommy Kurniawan (28), berhasil ditangkap dalam tidurnya setelah aksi brutalnya mengguncang kota tersebut.

Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun, mengungkapkan bahwa Tommy Kurniawan berhasil ditangkap di daerah Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 09.30 WIB. Tim gabungan dari Polsek Helvetia, Polrestabes Medan, dan Polda Sumatera Utara bekerja keras untuk mengamankan pelaku dari persembunyiannya.

“Pelaku ini ditangkap di daerah Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, ditangkap oleh tim gabungan pada saat tidur jam setengah 10 pagi,” ungkap Teddy dalam konferensi pers di Polrestabes Medan pada Jumat (22/3).

Baca Juga:

Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, pada Senin (18/3) sekitar pukul 21.50 WIB. Korban adalah seorang lansia bernama Bima Perangin-angin (82) yang menjadi sasaran keji pelaku.

Menurut Teddy, Tommy awalnya masuk ke rumah korban dengan maksud mencuri. Namun, aksi kejinya terbongkar ketika ketahuan oleh korban. Tanpa belas kasihan, pelaku kemudian menyerang korban dengan pisau yang dibawanya, menyebabkan korban tewas tragis.

Baca Juga:

“Adapun modusnya karena ketangkap mencuri, dia khilaf, langsung mengeluarkan sangkur, langsung menusukkan ke tubuh korban berapa kali sehingga korban tergeletak dan meninggal dunia,” jelas Teddy.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tas sandang, kamera, pisau sangkur, dan pakaian hitam yang dikenakan oleh pelaku saat kejadian. Selain itu, fakta bahwa rumah korban sudah beberapa kali dimasuki maling sebelumnya juga menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut.

“Ada kelompok lain juga. Ya, nanti ini akan kita kembangkan dan memang sering rumah korban ini, Pak Almarhum Perangin-angin ini, sering dimasuki maling,” tambah Teddy.

Atas perbuatannya, Tommy Kurniawan dijerat dengan Pasal 338 Subs 365 Ayat 3 KUHP yang mengancam hukuman di atas 15 tahun penjara. Teddy berharap bahwa tindakan tegas terhadap pelaku ini dapat menjadi contoh bagi pelaku kejahatan lainnya, serta mencegah terulangnya tragedi serupa di masa yang akan datang.

Kisah ini menjadi peringatan bagi kita semua tentang pentingnya keamanan dan keamanan, serta urgensi dalam memberantas kejahatan di masyarakat. Semoga tragedi ini menjadi momentum untuk lebih meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan dan ketertiban di lingkungan kita.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Meriah! Pesta Kembang Api PRJ 2025 Sambut HUT ke-498 Jakarta
Satbrimob Polda Sumut Berhasil Netralisasi Ancaman Bom di Pesawat Saudia SV-5688
Bobby Nasution Harap Kejuaraan Mini Soccer Wartawan Jadi Ajang Silaturahmi, Bukan Sekadar Kompetisi
Kasdam Iskandar Muda Hadiri Pelantikan Pengurus IOF Aceh Masa Bakti 2025–2029
Kejaksaan Perketat Proses Restorative Justice, Pastikan Bebas dari Penyimpangan
Sebagian Internet di Iran Pulih Setelah Offline 62 Jam, Akses Masih Terbatas
komentar
beritaTerbaru