BREAKING NEWS
Sabtu, 30 Mei 2026

Jaksa Bongkar Aliran Dana Korupsi APD Covid, Mantan Gubernur Edy Rahmayadi Berpeluang Diperiksa

BITVonline.com - Kamis, 21 Maret 2024 10:12 WIB
Jaksa Bongkar Aliran Dana Korupsi APD Covid, Mantan Gubernur Edy Rahmayadi Berpeluang Diperiksa
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengintensifkan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020. Langkah ini diambil untuk mengungkap aliran uang korupsi yang diduga melibatkan oknum-oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Dalam rangka penyelidikan, Kejati Sumut telah menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi APD Covid-19. Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit, dan seorang rekanan bernama Robby, adalah dua tersangka yang ditahan dalam kasus ini.

Tidak hanya itu, Kejati Sumut juga akan memeriksa beberapa oknum pejabat yang terlibat dalam Surat Keputusan (SK) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Mantan Ketua Satgas Covid-19, Edy Rahmayadi, dan Sekretarisnya, Arsyad Lubis, termasuk dalam daftar pejabat yang akan diperiksa.

“Pemeriksaan saksi-saksi sedang berjalan, bila nanti ada andilnya tentu akan diperiksa juga,” ujar Kajati Sumut Idianto melalui pesan singkat WhatsApp.

Kasus korupsi ini terkait dengan Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan, dan Peralatan Pendukung Covid-19, khususnya APD di Dinas Kesehatan Sumut pada tahun anggaran 2020. Dalam kronologi peristiwa, pengadaan APD senilai Rp 39.978.000.000 diduga melibatkan praktik mark-up harga yang signifikan.

“Diduga saat pembuatan RAB, Alwi menyusunnya tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga terjadi mark-up harga yang cukup signifikan,” ungkap Idianto.

Selain mark-up, dalam pelaksanaan pengadaan juga ditemukan indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, dan tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh tim audit forensik bersertifikat, kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp 24.007.295.676,80.

Skandal korupsi APD Covid-19 ini menjadi sorotan publik, menyoroti praktek korupsi yang merugikan negara dalam situasi darurat kesehatan seperti pandemi Covid-19. Kejati Sumut berkomitmen untuk mengungkap seluruh pelaku dan aliran uang korupsi demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan.

(AS)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru