
Gudang Diduga Mafia Solar Masih Beroperasi di Marelan, APH Dinilai Tutup Mata
DELI SERDANG Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi ilegal di kawasan Pasar 9
Hukum dan Kriminal
JAKARTA – Kasus pemalsuan data dan daftar pemilih pada Pemilu 2024 di Kuala Lumpur mencuat ke permukaan saat hakim memutuskan vonis terhadap tujuh terdakwa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur. Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, ketua majelis hakim Buyung Dwikora menetapkan bahwa ketujuh terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman percobaan.
“I Umar Faruk, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil, dan Masduki Khamdan Muchamad terbukti secara sah melakukan pemalsuan data dan daftar pemilih sesuai dengan dakwan jaksa,” ujar Buyung Dwikora dalam pengumuman vonisnya.
Meskipun hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 bulan kepada para terdakwa, namun hukuman tersebut tidak perlu dijalani secara langsung. Keputusan hakim menyatakan bahwa hukuman percobaan selama 1 tahun akan diberlakukan, dengan kemungkinan pelaksanaan hukuman hanya terjadi jika terdakwa melakukan pelanggaran serupa dalam masa percobaan tersebut.
Baca Juga:
Selain itu, hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 5 juta, yang bisa digantikan dengan kurungan selama 2 bulan apabila tidak sanggup membayar. Pembayaran denda tersebut dianggap sebagai bentuk sanksi tambahan atas pelanggaran yang dilakukan oleh para terdakwa.
Skandal pemalsuan data pemilih ini menimbulkan kecaman terhadap para terdakwa, terutama karena mereka seharusnya bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilihan umum. Sementara itu, keputusan hakim mencatat bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, yang menjadi satu-satunya faktor meringankan dalam kasus ini.
Baca Juga:
Sebelumnya, jaksa telah menuntut para terdakwa dengan hukuman percobaan dan penjara. Mereka diyakini telah melakukan pemalsuan data dan daftar pemilih di KBRI Kuala Lumpur, tindakan yang dianggap melanggar hukum dan mengganggu integritas proses demokrasi.
(AS)
DELI SERDANG Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi ilegal di kawasan Pasar 9
Hukum dan KriminalASAHAN Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pembunuhan terhadap Darman (58), s
Hukum dan KriminalROKAN HULU Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu, Riau, resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang tokoh agama
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmen pemerintahannya dalam memberantas korupsi dan segala bentuk p
NasionalTAPSEL Ketua Dewan Pimpinan Cabang Keluarga Besar Putra Putri Polri (DPC KBPP Polri) Kabupaten Tapanuli Selatan, Julyansyah Harahap, menya
NasionalJAKARTA Drama rumah tangga pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven memasuki babak baru. Setelah proses hukum panjang, Pengadilan A
EntertainmentJAKARTA Kementerian Pertanian mengungkap dugaan praktik kecurangan dalam perdagangan beras yang diduga merugikan konsumen hingga Rp99,35
Pertanian AgribisnisJAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkap alasan Harun Masiku dapat menemuinya saat mendaftar sebagai bakal
PolitikJAKARTA Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terus mendalami penyelidikan terkait tudingan ij
Hukum dan KriminalACEH Dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang, khususnya produk obat, kosmetik, dan pangan dari luar negeri (barang t
Ekonomi