BREAKING NEWS
Senin, 23 Februari 2026

Kronologi Kasus Pemalsuan Daftar Pemilih, Penjelasan Komisioner KPU Mengenai 7 Terdakwa

BITVonline.com - Senin, 18 Maret 2024 08:14 WIB
Kronologi Kasus Pemalsuan Daftar Pemilih, Penjelasan Komisioner KPU Mengenai 7 Terdakwa
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Jaksa kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemalsuan data dan daftar pemilih Pemilu 2024 di Kuala Lumpur. Kali ini, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos menjadi sorotan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (18/3/2024). Dalam persidangan tersebut, Betty memberikan kesaksian terkait status terdakwa tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur (KL).

Menurut Betty, keenam anggota PPLN KL yang menjadi terdakwa telah diberhentikan sementara, sedangkan satu terdakwa telah diberhentikan secara tetap. Namun, dia tidak dapat memastikan kapan pemberhentian sementara tersebut ditetapkan, namun mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara telah dikeluarkan oleh KPU.

Kuasa hukum terdakwa, Masduki, kemudian memotong pertanyaan jaksa untuk mengklarifikasi bahwa kliennya telah diberhentikan secara tetap karena pengunduran diri. Betty mengonfirmasi hal tersebut, menjelaskan bahwa Masduki telah mengundurkan diri pada Mei 2023 dan resmi diberhentikan secara tetap pada Juni 2023.

Sebagai informasi, tujuh terdakwa dalam kasus ini adalah Umar Faruk, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil, dan Masduki Khamdan Muchamad. Mereka didakwa memalsukan data dan daftar pemilih Pemilu 2024 di KBRI Kuala Lumpur.

Jaksa menyakini bahwa para terdakwa telah melanggar Pasal 544 dan/atau Pasal 545 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Persidangan ini menjadi perhatian karena menyoroti pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemilu. Hal ini juga menunjukkan upaya keras penegak hukum dalam mengungkap dan menuntaskan kasus-kasus yang berpotensi merusak demokrasi dan proses pemilihan umum.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru