BREAKING NEWS
Minggu, 22 Februari 2026

93 Pegawai Terlibat Pungli Rutan, KPK Tetapkan 15 Tersangka, Mengapa Hanya Sedikit yang Ditangkap?

BITVonline.com - Senin, 18 Maret 2024 05:25 WIB
93 Pegawai Terlibat Pungli Rutan, KPK Tetapkan 15 Tersangka, Mengapa Hanya Sedikit yang Ditangkap?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Keputusan KPK untuk menetapkan hanya 15 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK menuai pertanyaan. Meskipun Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memproses 93 orang terkait kasus tersebut, kenapa hanya sedikit yang dijadikan tersangka?

Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (15/3/2024), Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa ke-15 tersangka tersebut adalah bagian dari kelompok yang sejak awal memiliki niat jahat untuk melakukan tindakan kriminal tersebut.

“Mereka berkumpul dan kemudian memiliki (niat) jahat bersepakat untuk melakukan kejahatan tersebut,” ungkap Asep. Namun, ia juga menambahkan bahwa sebagian besar pegawai lainnya tidak mengetahui rencana tersebut dan hanya menerima uang sebagai “uang rokok”.

“Yang lain-lainnya, banyak yang tidak tahu tetapi karena mereka ikut di situ ya jadi hanya sebagai ‘uang rokok’, kebagian dan yang lainnya kebagian. Mereka yang lainnya tidak tahu,” jelasnya.

Asep menegaskan bahwa hal ini membedakan penanganan kasus tersebut. Para pegawai dan mantan pegawai yang diduga memiliki niat jahat adalah yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara yang hanya menerima uang tanpa mengetahui rencana kejahatan tersebut akan ditangani sesuai dengan prosedur etik dan disiplin.

Sebelumnya, KPK telah menahan 15 orang tersangka dalam kasus ini, dengan total nilai pungli mencapai Rp 6,3 miliar dari tahun 2019 hingga 2023. Mereka terdiri dari berbagai posisi di rutan KPK, mulai dari petugas hingga komandan regu, dengan nilai uang yang berbeda-beda.

Meskipun kasus ini telah memasuki proses hukum, proses etik juga dilakukan oleh Dewas KPK terhadap 93 pegawai yang terlibat dalam kasus ini. Dari hasilnya, 78 orang dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf di internal KPK, sementara 12 orang lainnya diserahkan ke Setjen KPK karena perbuatan dilakukan sebelum Dewas KPK dibentuk. Masih ada tiga berkas perkara etik lagi yang sedang ditangani oleh Dewas KPK terkait kasus ini.

Pertanyaan tentang mengapa hanya sedikit orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini masih menjadi perdebatan. Namun, yang pasti, penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai dengan bukti dan fakta yang ada, serta memastikan bahwa setiap pelaku yang terlibat mendapat sanksi yang sesuai dengan perbuatannya.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru