BREAKING NEWS
Kamis, 26 Juni 2025

KPK Panggil 6 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Rumah Jabatan DPR RI

BITVonline.com - Senin, 18 Maret 2024 04:56 WIB
52 view
KPK Panggil 6 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Rumah Jabatan DPR RI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam menangani kasus dugaan korupsi yang terkait dengan rumah jabatan DPR RI. Pada hari Senin (18/3/2024), KPK memanggil enam orang saksi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. Salah satu yang dipanggil adalah Aramdhan Omargandjar, yang sebelumnya menjabat sebagai Head of Enterprise Business Team di PT. Samsung Electronic Indonesia periode 2019-2021.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan saksi dilakukan di gedung Merah Putih KPK. Selain Aramdhan, lima orang lainnya yang dipanggil adalah Ariel Immanuel A. M Sidabutar (Direktur PT. Abbotindo Berkat Bersama), Budi Asmoro (Direktur Utama PT. Wahyu Sejahtera Berkarya), Andri Wahyudi (Freelancer Koordinator Pengawas Lapangan RJA Ulujami – PT. Sigmabhineka Konsulindo), Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT. Integra Indocabinet), dan Anita Emelia Simanjuntak (Ibu Rumah Tangga).

Langkah KPK ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang lebih lanjut setelah status kasus dugaan korupsi di rumah jabatan DPR naik ke tingkat penyidikan sebelumnya. Ali Fikri telah mengonfirmasi bahwa lebih dari dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, meskipun belum diungkapkan secara spesifik siapa mereka.

Baca Juga:

Menurut Ali, dugaan korupsi terjadi pada proyek pengadaan di rumah jabatan DPR pada tahun 2020. Tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di proyek tersebut. Salah satu pelanggaran yang disebutkan adalah pelaksanaan proyek yang dilakukan secara formalitas, namun melanggar beberapa ketentuan PBJ.

Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia. Dengan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait, KPK berupaya untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa pelaku korupsi dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:

Tindakan KPK ini juga menimbulkan harapan bahwa praktik korupsi di sektor publik akan terus diberantas, sehingga integritas dan transparansi dalam pengelolaan negara dapat terwujud. Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan penuh terhadap upaya KPK dalam memerangi korupsi demi terciptanya tatanan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp 105 Miliar, Sebut Nama Baik Keluarga Tercemar
Dugaan Korupsi ADD 2023 di Padangsidimpuan Dinilai Terstruktur dan Masif, Mahasiswa Desak Kejari Usut Aktor Intelektual
Mahasiswa Geruduk Kejari Padangsidimpuan, Desak Tangkap Aktor Utama Korupsi ADD 2023
Aksi Unjuk Rasa Memanas, Aktivis Desak Kejari Sungai Penuh Usut Dugaan Korupsi Kades Pelayang Raya
Wali Kota Sungai Penuh Tak Hadir Temui Demonstran, Massa Kecewa: Kenapa Menghindar?
Kasus Lolly Masuk Sidang, Vadel Badjideh: Saya Minta Maaf, Saya Telah Berbohong
komentar
beritaTerbaru