BREAKING NEWS
Minggu, 22 Februari 2026

Sidang Lanjutan Kasus Pemalsuan Data Pemilih, Terdakwa Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Kembali Diadili

BITVonline.com - Senin, 18 Maret 2024 04:48 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Pemalsuan Data Pemilih, Terdakwa Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Kembali Diadili
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan data dan daftar pemilih Pemilu 2024 dengan tujuh terdakwa eks anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin, 18 Maret 2024.  Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, menjadi saksi dalam persidangan tersebut.

Betty tampak hadir langsung di persidangan, mengenakan baju dan hijab berwarna biru. Dia didampingi oleh stafnya yang mengenakan jaket hitam, sambil membawa sejumlah berkas yang menjadi bukti dalam kasus tersebut.

Kasus ini melibatkan tujuh terdakwa, antara lain Umar Faruk, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil, dan Masduki Khamdan Muchamad. Mereka didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan data pada tahun 2023, saat menjabat sebagai anggota PPLN Kuala Lumpur.

Para terdakwa diduga memalsukan data dan daftar pemilih Pemilu 2024 di KBRI Kuala Lumpur. Mereka disebut menerima Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari KPU sebanyak 493.856 pemilih, tetapi hanya 64.148 pemilih yang tercatat dalam Sistem Data Pemilih (SIDALIH) setelah dilakukan pencocokan dan penelitian data.

Jaksa menegaskan bahwa keputusan para terdakwa untuk menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi 491.152 pemilih tidak sesuai dengan ketentuan, karena data yang valid hanya sejumlah 64.148 pemilih. Upaya perbaikan data DPS juga diduga dilakukan tanpa memperhatikan validitasnya, yang mengakibatkan alamat dan nomor kontak daftar pemilih menjadi tidak jelas.

Para terdakwa juga disebut menggelar rapat pleno untuk mengubah data Daftar Pemilih Tetap (DPT), berdasarkan permintaan dari perwakilan partai politik, tanpa dilengkapi dokumen autentik. Hal ini menyebabkan surat suara yang dikirim melalui pos tidak kembali dari sebagian besar pemilih yang alamatnya tidak jelas.

Jaksa meyakini bahwa tindakan para terdakwa melanggar Pasal 544 dan/atau Pasal 545 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang lanjutan ini menjadi bagian dari upaya peradilan untuk menegakkan keadilan dan menindak pelaku pemalsuan data pemilih, yang merupakan ancaman serius bagi proses demokrasi. Masyarakat menanti hasil persidangan ini dengan harapan bahwa kebenaran akan terungkap dan keadilan akan ditegakkan.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru