BREAKING NEWS
Rabu, 01 Juli 2026

Peredaran Ganja Dikemas Paket Makanan, 3 Tersangka Ditangkap Polisi

BITVonline.com - Jumat, 15 Maret 2024 07:25 WIB
Peredaran Ganja Dikemas Paket Makanan, 3 Tersangka Ditangkap Polisi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Dalam sebuah operasi penangkapan yang dipimpin oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, tiga tersangka pengedar narkoba jenis ganja lintas provinsi berhasil diamankan. Ketiga tersangka yang diidentifikasi dengan inisial IP, DY, dan HP diduga terlibat dalam jaringan perdagangan narkoba yang melintasi beberapa provinsi di Indonesia. Menurut polisi, ketiganya menggunakan modus operandi yang cukup licik, yakni mengemas ganja menggunakan kemasan makanan.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki, pada Jumat (15/3/2024), diungkapkan bahwa ketiga tersangka ini menggunakan berbagai modus untuk mendistribusikan ganja. Salah satunya adalah dengan mengirimkan paket melalui kargo yang disamarkan sebagai makanan. Modus lainnya adalah menyamar sebagai paket kopi.

“Yang menariknya adalah ada antar provinsi. Nah antar provinsi ini dengan berbagai modus, yang pertama ada pengiriman melalui kargo dengan menyamarkan paket seolah-olah itu makanan. Yang kedua ada juga paket yang dikirim seolah-olah itu kopi. Jadi untuk membuat kopi dan lain-lain,” ungkap Kombes Hengki.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita puluhan kilogram ganja dari tangan ketiga tersangka. Hengki menjelaskan bahwa penangkapan ketiganya dilakukan di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Utara dengan rentang waktu yang berbeda.

“Seberat 66,9 kilogram (ganja). Waktu penangkapan selasa, 27 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di Pinggir Jalan Petak Asem Selatan RT.001 RW.005 Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara,” terang Hengki.

“Rabu 28 Februari 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Cikoko Barat Raya RT 001 RW 005, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan. Kamis, 7 Maret 2024, pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Pasar Minggu Nomor 20 RT 01 RW 04, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan,” tambahnya.

Menurut Hengki, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara,” pungkasnya.

Operasi penangkapan ini merupakan langkah tegas dari pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia. Di tengah meningkatnya peredaran narkoba, upaya pencegahan dan penindakan yang lebih intensif menjadi sangat penting demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Semoga langkah-langkah seperti ini dapat terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru