BREAKING NEWS
Kamis, 26 Juni 2025

Koper Berisi Rp 40 Miliar Berpindah Tangan dengan Kode ‘Garuda’

BITVonline.com - Kamis, 07 Maret 2024 08:58 WIB
23 view
Koper Berisi Rp 40 Miliar Berpindah Tangan dengan Kode ‘Garuda’
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sebuah kejutan mengguncang pusat Kota Jakarta ketika jaksa membacakan surat dakwaan terhadap mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi. Adegan yang terkesan seperti diambil dari film-film spionase itu mengungkap bagaimana sebuah koper berisi tak kurang dari Rp 40 miliar berpindah tangan di salah satu kafe di hotel berbintang lima, dengan satu kata kunci yang terucap: “garuda”.

Kisah ini bermula saat Achsanul Qosasi memeriksa laporan terkait proyek BTS 4G Bakti Kominfo, yang kemudian diberikan sejumlah catatan dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) 2021. Setelah menyusun hasil pemeriksaan, Qosasi memanggil mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, untuk membicarakan hasil temuan.

Menurut dakwaan jaksa, dalam pertemuan tersebut, Qosasi menyampaikan akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap proyek BTS. Namun, yang mengejutkan adalah permintaannya kepada Anang untuk menyiapkan dana sebesar Rp 40 miliar.

Baca Juga:

“Tolong siapkan Rp 40 miliar,” ucap Qosasi sambil menyodorkan kertas yang bertuliskan nama penerima dan nomor telepon dengan kode ‘garuda’, demikian ungkap jaksa.

Anang pun tidak berdaya dan menghubungi dua individu, Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, untuk menyiapkan dana tersebut.

Baca Juga:

Puncak dari skandal ini terjadi pada 19 Juli 2022, di Hotel Grand Hyatt Jakarta. Windi menyerahkan uang kepada seorang kepercayaan Qosasi bernama Sadikin Rusli dengan ritual ‘garuda’ sebagai kode rahasia.

Setelah menerima uang tersebut, Qosasi langsung membuat PDTT lanjutan seperti yang telah dijanjikan. Uang sebanyak Rp 40 miliar tersebut diduga menjadi alat tekanan agar proyek BTS 4G Bakti Kominfo terhindar dari temuan yang merugikan.

Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan Qosasi merupakan pelanggaran hukum yang serius, yang melanggar undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Skandal ini menyoroti kedalaman praktik korupsi di Indonesia, di mana proyek-proyek besar seringkali menjadi ladang yang subur bagi praktik korupsi dan kolusi. Kasus ini juga menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi di negeri ini masih memerlukan langkah-langkah lebih lanjut untuk memberantas praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Para pihak terkait dalam kasus ini diharapkan untuk mengambil tindakan tegas untuk mengungkap dan menghukum para pelaku korupsi, serta melakukan reformasi yang lebih besar dalam sistem pemerintahan dan pengawasan keuangan negara.

Dengan demikian, skandal ini menjadi sebuah cermin bagi kita semua untuk terus memperjuangkan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan keuangan negara.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Mendiktisaintek: Negara Maju Gemar Membaca, Negara Berkembang Gemar Menonton
Mahasiswa Geruduk Kejari Padangsidimpuan, Desak Tangkap Aktor Utama Korupsi ADD 2023
Pemkab Padang Lawas Utara Gelar Musrenbang RKPD 2026, Fokuskan Lima Program Strategis Daerah
Aksi Unjuk Rasa Memanas, Aktivis Desak Kejari Sungai Penuh Usut Dugaan Korupsi Kades Pelayang Raya
Wali Kota Sungai Penuh Tak Hadir Temui Demonstran, Massa Kecewa: Kenapa Menghindar?
Menhan RI Apresiasi Kodam Iskandar Muda atas Penyelenggaraan Program SPPI di Aceh: Cetak Agen Perubahan Bangsa
komentar
beritaTerbaru