CCTV Buka Petunjuk, Polisi Tangkap Bidan ASN dan Anaknya dalam Kasus Mayat Bayi Binjai
BINJAI Polisi menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai bidan berinisial SS (55) bersama anaknya, RD (31). K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (7/3/2024), Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif, Achsanul Qosasi, memilih untuk tidak mengajukan eksepsi terkait dakwaan yang dialamatkan padanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Dakwaan tersebut terkait dengan penerimaan dana sebesar Rp 40 miliar dalam kasus korupsi menara BTS 4G Bakti Kominfo.
Begitu pula, pihak swasta Sadikin Rusli juga tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dihadapinya. Keduanya secara tegas menyatakan keputusan mereka kepada majelis hakim, yang kemudian disetujui dalam sidang tersebut untuk mempercepat proses sidang agar berjalan lebih efektif.
Menurut dakwaan JPU Kejaksaan Agung, Achsanul Qosasi didakwa menerima aliran dana sebesar USD 2,6 juta atau sekitar Rp 40 miliar dari proyek BTS Bakti Kominfo. Jaksa menuduh Qosasi melakukan pemerasan terhadap Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) agar mengkondisikan hasil audit proyek Menara BTS 4G Bakti Kominfo pada tahun 2021 menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dalam prosesnya, Anang Achmad Latif, Mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, diduga meminta bantuan kepada Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan, yang kemudian memerintahkan Windi Purnama, Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, untuk menyerahkan uang tersebut kepada Qosasi. Transaksi gelap ini dilakukan di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, dua tahun yang lalu.
Atas perbuatannya, Qosasi didakwa dengan empat dakwaan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa penerimaan uang tersebut bertujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejagung pada Kamis (14/3/2024) pekan depan. Demikian berita terkini terkait kasus skandal korupsi menara BTS 4G yang melibatkan nama-nama terkemuka seperti Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli.
(K/09)
BINJAI Polisi menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai bidan berinisial SS (55) bersama anaknya, RD (31). K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan kebijakan pencopotan Kapolda hingga P
NASIONAL
MEDAN Terdakwa Budi Pranoto mengungkap adanya permintaan komisi sebesar 44 persen dalam proyek pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung Fe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya memastikan 995 benda berbentuk senjata yang ditemukan di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di Kebayoran
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan memberikan penghargaan kepada almarhum Pratu Galuh Nugraha atas keberanian dan pengorba
PERISTIWA
BANDA ACEH Polda Aceh memburu pemasok cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika di Kabupaten Bireuen. Pema
HUKUM DAN KRIMINAL
GUNUNGSITOLI Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya kembali berkantor di Kepulauan Nias. Kehadirannya kali ini untuk memastikan progr
PEMERINTAHAN
JAKARTA Nilai tukar rupiah menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada penutupan perdagangan Senin (10/8/2026). Rupiah ditutup di lev
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online, termasuk ojek online (ojol), ra
NASIONAL