BREAKING NEWS
Kamis, 26 Juni 2025

Pemalsuan Situs Web Rabithah Alawiyah: Tersangka Mahasiswa Teknik Informatika Ditangkap Polisi

BITVonline.com - Sabtu, 02 Maret 2024 06:47 WIB
38 view
Pemalsuan Situs Web Rabithah Alawiyah: Tersangka Mahasiswa Teknik Informatika Ditangkap Polisi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial JMW (24 tahun) sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan situs web Rabithah Alawiyah, yang menjanjikan sertifikat daftar habib atau keturunan Nabi Muhammad SAW. JMW, yang merupakan mantan mahasiswa jurusan Teknik Informatika, diduga telah memalsukan logo dan konten situs web tersebut.

Menurut Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardian, JMW belajar secara otodidak dari internet untuk memalsukan situs web Rabithah Alawiyah. Polisi mengungkap bahwa JMW berhasil meraih keuntungan sebesar Rp 18,5 juta dari 6 korban yang terjerat dalam penipuannya.

Lebih lanjut, Ardian menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap JMW. Tersangka juga telah ditahan untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga:

Sebelumnya, polisi menerima laporan adanya situs web palsu yang mengaku sebagai situs resmi Rabithah Alawiyah pada bulan Desember 2023. Situs web tersebut menawarkan pembuatan sertifikat daftar habib dengan tarif Rp 4 juta. Namun, setelah dilakukan klarifikasi, Rabithah Alawiyah mengkonfirmasi bahwa mereka hanya memiliki satu situs web resmi, yaitu https://rabithahalawiyah.org/.

JMW ditangkap di kediamannya di Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (28/2) lalu. Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk laptop dan ponsel milik JMW. Tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca Juga:

Pihak kepolisian berencana untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap JMW, serta melibatkan ahli pidana dan ITE dalam penanganan kasus ini. Diharapkan tindakan hukum yang diambil dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan digital lainnya.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Mendiktisaintek: Negara Maju Gemar Membaca, Negara Berkembang Gemar Menonton
Mahasiswa Geruduk Kejari Padangsidimpuan, Desak Tangkap Aktor Utama Korupsi ADD 2023
Pemkab Padang Lawas Utara Gelar Musrenbang RKPD 2026, Fokuskan Lima Program Strategis Daerah
Aksi Unjuk Rasa Memanas, Aktivis Desak Kejari Sungai Penuh Usut Dugaan Korupsi Kades Pelayang Raya
Wali Kota Sungai Penuh Tak Hadir Temui Demonstran, Massa Kecewa: Kenapa Menghindar?
Menhan RI Apresiasi Kodam Iskandar Muda atas Penyelenggaraan Program SPPI di Aceh: Cetak Agen Perubahan Bangsa
komentar
beritaTerbaru