Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja harus lebih proaktif.
Ia meminta BPJS Ketenagakerjaan memperkuat transformasi melalui visi "Beyond Care Insurance", yakni menghadirkan langkah promotif dan preventif agar risiko kecelakaan kerja dapat diminimalkan sebelum terjadi musibah.
"BPJS Ketenagakerjaan jangan hanya datang saat musibah sudah terjadi. Beyond care menuntut BPJS hadir lebih dulu dengan cara mencegah kecelakaan kerja, bukan sekadar membayar klaim," kata Yassierli saat memberikan arahan kepada Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031 di Jakarta, Senin (23/2/2026).Baca Juga:
Dalam arahannya, Yassierli menekankan dua fokus utama program promotif dan preventif. Aspek promotif menekankan edukasi dan peningkatan kesadaran keselamatan kerja, sedangkan preventif berfokus pada mitigasi risiko sebelum kecelakaan terjadi.
"Keselamatan kerja bukan sekadar statistik, melainkan nyawa manusia. Target harus jelas, hasil terukur, dan dana dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel," tambah Yassierli.
Ia juga menyoroti pentingnya perluasan cakupan BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Tantangan utama adalah keterbatasan finansial kelompok ini, sehingga BPJS dituntut menghadirkan solusi kreatif agar perlindungan sosial bagi mereka terpenuhi.
Selain itu, Yassierli menekankan perlunya kajian aktuaria pada setiap kebijakan, termasuk diskon iuran JKK dan JKM bagi peserta BPU di sektor transportasi, untuk menjaga keberlanjutan fiskal dan ketahanan dana jangka panjang BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS Ketenagakerjaan harus sejalan dengan Kementerian Ketenagakerjaan; satu ekosistem besar yang bertanggung jawab atas kesejahteraan dan produktivitas seluruh tenaga kerja Indonesia," ujar Menaker menutup arahan.*
(dh)
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL