BREAKING NEWS
Rabu, 25 Juni 2025

KPK Sebut Ada 78 Pegawai Terbukti Pungli, Minta Maaf Terbuka di Internal

BITVonline.com - Sabtu, 24 Februari 2024 05:13 WIB
37 view
KPK Sebut Ada 78 Pegawai Terbukti Pungli, Minta Maaf Terbuka di Internal
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -KPK segera mengeksekusi putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK kepada 78 dari 90 pegawai terbukti melakukan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Puluhan pegawai itu akan menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka di internal KPK.

Pada tanggal 24 Februari 2024, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengumumkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengeksekusi putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap 78 dari 90 pegawai yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Puluhan pegawai tersebut akan menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka di internal KPK. Mekanisme permintaan maaf tersebut akan terbuka di internal KPK.

Hukuman berupa permintaan maaf kepada 78 pegawai KPK yang terbukti melakukan pungli tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Senin, 26 Februari 2024. Ali Fikri memastikan bahwa eksekusi hukuman tersebut telah diagendakan pada hari Senin.

Baca Juga:

Pada tanggal 15 Februari sebelumnya, KPK telah menggelar sidang etik terhadap 90 pegawai terkait kasus pungli di Rutan KPK. Hasil sidang menunjukkan bahwa seluruh 90 pegawai tersebut terbukti menerima pungli di Rutan KPK. Sidang tersebut dilakukan di kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta.

Dari 90 pegawai yang disidang, 78 di antaranya dikenai sanksi etik berat berupa keharusan untuk melakukan permintaan maaf terbuka. Sementara itu, 12 pegawai lainnya diserahkan ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK karena kegiatan pungli tersebut terjadi sebelum Dewan Pengawas KPK terbentuk.

Baca Juga:

Deskripsi lengkap tersebut mencakup informasi tentang eksekusi putusan Dewan Pengawas KPK terhadap 78 pegawai KPK yang terbukti melakukan pungli, termasuk rincian tentang mekanisme permintaan maaf dan jadwal eksekusi hukuman. Selain itu, disertakan juga informasi tentang sidang etik sebelumnya dan pembagian sanksi kepada pegawai yang terlibat dalam kasus pungli.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Pemkab Labura Bangun Tempat Kerja RSUD Aek Kanopan Senilai Rp1,8 Miliar
Sambut 1 Muharram 1447 H, MUI Padangsidimpuan Gelar Zikir dan Tabligh Akbar: Walikota Serukan Penguatan Ukhuwah dan Cinta Al-Qur’an
Ekspor Batik Indonesia Tembus Rp123,99 Miliar di Kuartal I 2025, Menperin: Bukti Industri Batik Tangguh Hadapi Tantangan Global
Polres Tapanuli Selatan Gelar Donor Darah Bersama PMI dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
2,5 Tahun D1siks4 di Kamboja, Warga Aceh Utara Korban TPPO Akhirnya Dipulangkan
Pemko Medan Cek Izin Usaha Hotel Sibayak Usai Digerebek Polisi Terkait Dugaan Prostitusi
komentar
beritaTerbaru