BREAKING NEWS
Jumat, 24 Oktober 2025

Dugaan Pemerasan! Dadan Tri Mengaku Dimintai USD 6 Juta Agar Tak Jadi Tersangka, Ini Respons KPK

BITVonline.com - Rabu, 21 Februari 2024 06:31 WIB
Dugaan Pemerasan! Dadan Tri Mengaku Dimintai USD 6 Juta Agar Tak Jadi Tersangka, Ini Respons KPK
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta terdakwa kasus suap Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto, untuk menyerahkan bukti terkait dugaan pemerasan yang dialaminya. KPK menginginkan Dadan melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pengawas atau Pengaduan Masyarakat KPK dengan menyertakan bukti-bukti awal agar dapat ditelusuri lebih lanjut kebenarannya.

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menyatakan kepada wartawan bahwa setiap aduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi awal. KPK sering menerima informasi tentang pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK yang dapat mengatur atau menghentikan penanganan perkara di KPK. Bahkan, KPK pernah melakukan penangkapan terhadap pihak-pihak yang melakukan modus tersebut, seperti dalam kasus di Muara Enim.

Ali menjelaskan bahwa penanganan perkara di KPK melibatkan lintas unit, dengan dilakukan gelar perkara untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan pimpinan KPK dilakukan secara kolektif kolegial, sehingga penanganan perkara tidak ditentukan oleh individu tetapi bersifat sistematis dalam kerja tim.

Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto dalam nota pembelaannya mengakui bahwa ia diminta uang oleh oknum sebesar USD 6 juta terkait kasus suap di MA yang menjeratnya. Dadan mengungkapkan hal ini saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dengan demikian, KPK terus berupaya memastikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan, serta meminta kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi terkait upaya pemberantasan korupsi.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru