JAKARTA – Selebgram terkenal Fransiska Candra Novita Sari, yang lebih dikenal dengan nama Siskaeee, telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya dalam kasus film porno. Gugatan tersebut diajukan dengan harapan agar hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangkanya.
Dalam gugatan tersebut, Siskaeee didampingi oleh kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting, yang meminta agar penetapan tersangka hingga penahanan Siskaeee dinyatakan tidak sah dan harus dinyatakan batal demi hukum. Tergugat dalam perkara ini adalah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dan Kompol A Sanchez Sebayang.
Petitum yang diajukan oleh Siskaeee mencakup beberapa hal penting, antara lain:
Pernyataan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Penyataan bahwa penetapan Siskaeee sebagai tersangka tidak berdasar hukum.
Permohonan pembebasan Siskaeee dari tahanan seketika setelah pembacaan putusan praperadilan.
Siskaeee dan kuasa hukumnya berpendapat bahwa penetapan tersangka dan penahanan Siskaeee didasarkan pada laporan polisi yang tidak sah dan tidak berdasar hukum. Mereka menuntut agar keputusan tersebut dibatalkan dan nama baik Siskaeee dipulihkan.
Gugatan praperadilan ini merupakan langkah hukum yang diambil oleh Siskaeee untuk memperjuangkan hak-haknya dan membela diri dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya dalam kasus tersebut. Proses praperadilan ini menjadi langkah awal dalam upaya Siskaeee untuk membuktikan ketidakbersalahannya di hadapan hukum.
(A/08)
Siskaeee Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Film Porno: Minta Pembatalan Status Tersangka