BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

Sidang Vonis Pelanggaran Etik Pungli Rutan KPK Dimulai Hari ini

BITVonline.com - Kamis, 15 Februari 2024 03:38 WIB
Sidang Vonis Pelanggaran Etik Pungli Rutan KPK Dimulai Hari ini
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki tahap penting dalam penegakan etika dan disiplin internal dengan menggelar sidang kasus pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Sidang tersebut, yang diadakan di kantor Dewas KPK di Jakarta pada Kamis (15/2/2024), menjadi momentum krusial dalam menentukan nasib para terperiksa yang hadir langsung dalam proses tersebut.

Sidang ini dibuka oleh Ketua Majelis Sidang, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean, dengan kehadiran dua anggota majelis lainnya, Albertina Ho dan Harjono. Kehadiran mereka menegaskan seriusnya Dewas dalam menangani kasus ini dan memberikan jaminan bahwa proses hukum akan dilakukan dengan transparansi dan keadilan.

Sebelumnya, kasus pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK telah memasuki babak akhir. Sidang vonis yang digelar oleh Dewas KPK hari ini menjadi penutup dari proses yang telah berlangsung, menandai titik akhir dari penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 90 pegawai yang terlibat dalam kasus ini.

Meskipun rincian tentang putusan dari sidang tersebut belum dipublikasikan secara detail, namun anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menegaskan bahwa sidang vonis akan berlangsung hingga sore hari ini. Putusan yang dihasilkan akan menjadi penentu bagi nasib para terperiksa, serta menegaskan komitmen Dewas dalam menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan internal KPK.

Kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh lembaga antikorupsi dalam menjaga moralitas dan kepercayaan publik. Sidang ini juga menjadi momentum penting bagi KPK untuk memberikan pesan yang tegas tentang niat mereka untuk membersihkan diri dan memastikan bahwa tidak ada ruang bagi perilaku yang merugikan dan melanggar kode etik di lembaga tersebut.

Dengan demikian, sidang vonis ini tidak hanya merupakan langkah dalam menegakkan disiplin internal KPK, tetapi juga sebagai upaya untuk memperkuat citra dan otoritas lembaga dalam memerangi korupsi secara menyeluruh.

(A/08)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru