
Tanggapi Polemik TV Nasional dan Pesantren, Haedar Nashir: Media Harus Kritis, Tapi Beretika
MALANG Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir, mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk media massa dan masyara
Nasional
JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki tahap penting dalam penegakan etika dan disiplin internal dengan menggelar sidang kasus pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Sidang tersebut, yang diadakan di kantor Dewas KPK di Jakarta pada Kamis (15/2/2024), menjadi momentum krusial dalam menentukan nasib para terperiksa yang hadir langsung dalam proses tersebut.
Sidang ini dibuka oleh Ketua Majelis Sidang, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean, dengan kehadiran dua anggota majelis lainnya, Albertina Ho dan Harjono. Kehadiran mereka menegaskan seriusnya Dewas dalam menangani kasus ini dan memberikan jaminan bahwa proses hukum akan dilakukan dengan transparansi dan keadilan.
Sebelumnya, kasus pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK telah memasuki babak akhir. Sidang vonis yang digelar oleh Dewas KPK hari ini menjadi penutup dari proses yang telah berlangsung, menandai titik akhir dari penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 90 pegawai yang terlibat dalam kasus ini.
Meskipun rincian tentang putusan dari sidang tersebut belum dipublikasikan secara detail, namun anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menegaskan bahwa sidang vonis akan berlangsung hingga sore hari ini. Putusan yang dihasilkan akan menjadi penentu bagi nasib para terperiksa, serta menegaskan komitmen Dewas dalam menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan internal KPK.
Kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh lembaga antikorupsi dalam menjaga moralitas dan kepercayaan publik. Sidang ini juga menjadi momentum penting bagi KPK untuk memberikan pesan yang tegas tentang niat mereka untuk membersihkan diri dan memastikan bahwa tidak ada ruang bagi perilaku yang merugikan dan melanggar kode etik di lembaga tersebut.
Dengan demikian, sidang vonis ini tidak hanya merupakan langkah dalam menegakkan disiplin internal KPK, tetapi juga sebagai upaya untuk memperkuat citra dan otoritas lembaga dalam memerangi korupsi secara menyeluruh.
(A/08)
MALANG Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir, mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk media massa dan masyara
NasionalMEDAN Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, dan abangnya, Iskandar Peranginangin, dituntut masingmasing 5 tahun penjara
PemerintahanMEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mendorong pertumbuhan ekonomi biru dengan mengembangkan kawasan unggula
Pertanian AgribisnisSERDANG BEDAGAI Bupati Serdang Bedagai (Sergai), H. Darma Wijaya, secara resmi melantik dua pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan
PemerintahanMEDAN Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, Heliyanto, mengakui menerima kom
Hukum dan KriminalTOBA Kasus dugaan keracunan makanan kembali terjadi di Kabupaten Toba, Sumatera Utara.adsense Sebanyak 95 siswa dari jenjang SD, SMP,
KesehatanBAGANSIAPIAPI Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi resmi menjalin kerja sama strategis dengan Rumah Sakit Umum Daerah
KesehatanMEDAN Eks Kepala Satuan Kerja I BBPJN Sumut, Dicky Erlangga, berbelit dalam persidangan kasus suap PT Dalihan Natolu Grup.adsenseSidan
Hukum dan KriminalKALIMANTAN TIMUR PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) menunjukkan komitmen kuat terhadap keselamatan operasi hulu migas melalui pen
NasionalKUTACANE Gerak cepat personel Polres Aceh Tenggara patut diapresiasi. adsenseKurang dari dua jam pascakejadian, pelaku tindak pidana p
Hukum dan Kriminal