WONOGIRI -Komisioner KPU Wonogiri dengan inisial T, yang diduga terlibat dalam kasus eks Ketua PPK Wonogiri Kota, tidak memenuhi panggilan Bawaslu Wonogiri untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan tindak pidana pemilu. Dugaan tersebut muncul setelah adanya temuan uang sebesar Rp 136 juta dan kaos bergambar paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD di mobil eks Ketua PPK Wonogiri Kota.
Meskipun telah dikirim surat pemanggilan pada Selasa (13/2/2024), T tidak hadir dalam panggilan Bawaslu pada Rabu (14/2/2024), sehingga dianggap mangkir. Mayaris Kusdi, Kordiv SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Wonogiri, menjelaskan bahwa ini merupakan panggilan kedua kepada T, dan jika masih tidak hadir, akan dilakukan panggilan ketiga.
Panggilan kedua kepada T telah dikirim ke Kantor KPU Wonogiri dan alamat rumahnya. Meskipun T telah menyertakan alasan terkait ketidakhadirannya, yakni sedang melaksanakan tugas, Bawaslu tetap akan melanjutkan proses panggilan jika tidak ada kehadiran.
Sementara itu, Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha, menyatakan bahwa T sempat masuk kantor KPU pada pagi hari, namun Satya tidak bertemu langsung dengannya. Informasi yang diterima adalah bahwa T hanya singgah sebentar di kantor KPU untuk kemudian melakukan pemantauan terhadap KPPS.
Dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan T sebagai komisioner KPU Wonogiri menambah kompleksitas situasi politik lokal. Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan transparansi dalam proses pemilihan umum untuk memastikan keadilan dan integritas demokrasi.