
Buruan Klaim! Saldo DANA Kaget Rp411.000 Bisa Masuk Dompet Kamu Sekarang
MEDAN Aplikasi dompet digital DANA kembali menjadi sorotan publik dengan fitur DANA Kaget yang diklaim memberikan saldo gratis hingga Rp
Ekonomi
JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kembali berhasil mengungkap jaringan sindikat peredaran Narkotika lintas provinsi. Tiga pelaku yang diduga sebagai kurir dan pengedar berhasil ditangkap. Yakni RS,HR dan DM.
Bersama ketiga tersangka, Tim Opsnal Ditresnarkoba juga menyita barang bukti 1.241,178 gram (+1,2 Kg) sabu dan 520 butir pil ekstasi. Nilai barang bukti tersebut mencapai miliaran rupiah.
Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernersto Seiser melalui Plt Wadirresnarkoba AKBP Andi M Ichsan didampingi Kasubbid Penmas Kompol M. Amin Nasution merilis modus baru penyelundupan narkoba ini di Lobby B Mapolda Jambi, Selasa siang 13 Februari 2024
Untuk itu Wadirresnarkoba AKBP Andi M Ichsan mengatakan pengungkapan dua kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
Pertama anggotanya berhasil mengamankan tersangka RS di Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi pada 2 Februari 2024.
Dari RS, disita barang bukti 520 butir pil ekstasi. Menurut pengakuan RS, narkoba tersebut dia dapat dari seseorang berinisial RH dari kepulauan Riau. RH juga sudah berhasil diamankan.
Selanjutnya, Tim Opsnal Ditresnarkoba mengembangkan poenyidikan dan berhasil meringkus tersangka DM dengan barang bkti 1,2 kg lebih sabu. DM disergap anggota di Kota Jambi pada 3 Februari 2024.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka DM juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari kepulauan Riau. Rencananya, narkotika jenis sabu itu masu diedarkan di Kota jambi.
Menurut AKBP Andi M Ichsan, para pelaku ini sempat mengelabui petugas. Pil Ekstasi yang dikemas dalam tablet obat setelah dilakukan Tes Laboratorium mengandung methampetamine yang biasa dipakai untuk Sabu.
Selain itu, tersangka juga mencampur sabu dengan gula.
Mereka sengaja mencampurnya untuk mengelabuhi petugas. Barang Bukti langsung kita cek di Laboratorium Palembang. Hasilnya 1,2 kg lebih serbuk putih dicampur gula positif Sabu.
Sementara itu Wadirresnarkoba AKBP Andi M Ichsan menegaskan bahwa Ditresnarkoba Polda Jambi berkomitmen untuk mencegah dan memerangi Narkoba di Provinsi Jambi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka RS,HR dan DM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Ancaman hukumannya 5 dan 20 tahun penjara atau hukuman mati.
(Noval)
MEDAN Aplikasi dompet digital DANA kembali menjadi sorotan publik dengan fitur DANA Kaget yang diklaim memberikan saldo gratis hingga Rp
EkonomiJAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TP
PemerintahanJAKARTA Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, memberikan respons terkait dugaan penggelembungan anggaran (mark up)
NasionalBANDUNG Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa penciptaan lapangan kerja yang masif hanya dapat terwujud jika pe
EkonomiMEDAN Indonesia kembali membuktikan kekayaan budayanya yang luar biasa melalui pengakuan internasional atas sejumlah warisan budaya yang
Seni dan BudayaDEPOK Detasemen Turangga Direktorat Polisi Satwa (Ditpolsatwa) Korsabhara Baharkam Polri kembali melaksanakan kegiatan sosial bertajuk
NasionalJAKARTA Program Studi Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) ke
PendidikanJAKARTA Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menyatakan dukungannya terhadap rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan menerbitkan
Pertanian AgribisnisBANDUNG Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan kebanggaannya atas program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas p
KesehatanJAKARTA Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menegaskan sikapnya untuk tidak menanggapi atau mengklarifikasi berba
Nasional