
Dicecar Jaksa soal Dugaan Intervensi Riza Chalid, Eks Direktur Pertamina: Hanya Dugaan Saya
JAKARTA Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina kembali digelar di Pengadilan Tindak
Hukum dan Kriminal
JAKARTA – Aksi unjuk rasa digelar di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, tanggal 6 Januari 2024, oleh Ahli Waris Da’am bin Nasairin. Mereka menuntut ketegasan dari Ketua PN Jakarta Pusat untuk segera menetapkan dan mengeluarkan uang konsinyasi/ganti rugi terkait pemakaian lahan seluas 32.000 meter persegi yang terdampak oleh proyek pembangunan jalan layang Nontol di Jalan Pramuka dan Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Alian Safri, SH.MH, selaku kuasa hukum dari pihak ahli waris, menyatakan bahwa mereka akan terus menggelar aksi unjuk rasa hingga hak yang mereka klaim diberikan. Mereka merasa kecewa dengan hasil pertemuan dengan perwakilan dari Pengadilan Jakarta Pusat.
Proyek pembangunan jalan layang tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2002 untuk mengatasi masalah kemacetan di Jalan Pramuka dan Jalan Ahmad Yani di perbatasan Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. Namun, pembebasan lahan untuk proyek tersebut diduga mengalami masalah karena dugaan kesalahan pembayaran yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2011.
Proyek jalan layang ini juga melibatkan pembangunan kupingan agar kendaraan dari Cawang bisa belok ke kiri atau ke Jalan Pramuka. Namun, pembangunan kupingan tersebut terhambat selama sekitar enam tahun karena sengketa antara dua pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 0,73 hektare di RT 12 RW 09 Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Pihak yang terlibat adalah Tatang (warga Cijeruk, Bogor) dan Keronih serta pihak lainnya (warga Utan Kayu, Jakarta Timur).
Tatang telah menerima pembayaran ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp35 miliar dari Pemprov DKI pada tahun 2011, sedangkan Keronih dan pihak lainnya memilih jalur hukum dan melaporkan Tatang atas dugaan penggunaan dokumen palsu.
https://youtu.be/_ytVRQ0Id8o
Vonis hakim pada pertengahan Desember 2013 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur menetapkan bahwa Tatang bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara, tutup Alian Safri, SH., MH, kuasa hukum.
(A/08)
JAKARTA Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina kembali digelar di Pengadilan Tindak
Hukum dan KriminalMEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Astindo Sumut Travel Exchange (ASTEX) 20
PariwisataMEDAN Proyek rehabilitasi Jembatan Jalan Kejaksaan di Kota Medan menghadapi kendala serius. adsenseDi luar dugaan, kolong jembatan yan
PeristiwaMEDAN PT PLN (Persero) melakukan pemeliharaan jaringan listrik di wilayah Medan Selatan hari ini, Selasa (21/10/2025).adsense Akibatny
NasionalJAKARTA Memasuki satu tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, berbagai capaian stra
NasionalJAKARTA Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merespons serius arahan Presiden Prabowo Subianto terkait perlunya pe
PendidikanMEDAN Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka menguat tipis pada awal perdagangan hari ini, Selasa (21/10/2025), d
EkonomiJAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan keprihatinannya atas rendahnya serapan anggaran oleh pemerintah dae
PemerintahanMEDAN Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat signifikan pada perdagangan Selasa (21/10/2025), menembus level 8.169,14. adsen
EkonomiACEH BESAR Ikatan Keluarga Pondok Modern (IKPM) bekerja sama dengan Forum Pesantren Alumni Gontor (FPAG) dan Presidium Pesantren Indones
Pendidikan