Kerugian Negara Rp2,1 Miliar, 3 Pejabat dan Rekanan Tersandung Dugaan Korupsi Proyek Torjam
PADANGSIDIMPUAN Polres Padangsidimpuan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Lanjutan Pembang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Aksi unjuk rasa digelar di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, tanggal 6 Januari 2024, oleh Ahli Waris Da’am bin Nasairin. Mereka menuntut ketegasan dari Ketua PN Jakarta Pusat untuk segera menetapkan dan mengeluarkan uang konsinyasi/ganti rugi terkait pemakaian lahan seluas 32.000 meter persegi yang terdampak oleh proyek pembangunan jalan layang Nontol di Jalan Pramuka dan Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Alian Safri, SH.MH, selaku kuasa hukum dari pihak ahli waris, menyatakan bahwa mereka akan terus menggelar aksi unjuk rasa hingga hak yang mereka klaim diberikan. Mereka merasa kecewa dengan hasil pertemuan dengan perwakilan dari Pengadilan Jakarta Pusat.
Proyek pembangunan jalan layang tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2002 untuk mengatasi masalah kemacetan di Jalan Pramuka dan Jalan Ahmad Yani di perbatasan Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. Namun, pembebasan lahan untuk proyek tersebut diduga mengalami masalah karena dugaan kesalahan pembayaran yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2011.
Proyek jalan layang ini juga melibatkan pembangunan kupingan agar kendaraan dari Cawang bisa belok ke kiri atau ke Jalan Pramuka. Namun, pembangunan kupingan tersebut terhambat selama sekitar enam tahun karena sengketa antara dua pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 0,73 hektare di RT 12 RW 09 Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Pihak yang terlibat adalah Tatang (warga Cijeruk, Bogor) dan Keronih serta pihak lainnya (warga Utan Kayu, Jakarta Timur).
Tatang telah menerima pembayaran ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp35 miliar dari Pemprov DKI pada tahun 2011, sedangkan Keronih dan pihak lainnya memilih jalur hukum dan melaporkan Tatang atas dugaan penggunaan dokumen palsu.
https://youtu.be/_ytVRQ0Id8o
Vonis hakim pada pertengahan Desember 2013 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur menetapkan bahwa Tatang bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara, tutup Alian Safri, SH., MH, kuasa hukum.
(A/08)
PADANGSIDIMPUAN Polres Padangsidimpuan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Lanjutan Pembang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan pihaknya telah mengaktifkan kembali ribuan penerima bantuan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kabupaten Simalungun mencatat prestasi membanggakan di bidang kesehatan dengan capaian Universal Health Coverage (UHC) sebesar 1
KESEHATAN
SIMALUNGUN Warga Kelurahan Girsang, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, sempat dihebohkan oleh temuan bangkai satwa
NASIONAL
JAKARTA Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, menerima bantuan 1,2 juta PIN elearning dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (
PENDIDIKAN
TAPANULI SELATAN Profesionalisme wartawan menjadi fokus utama dalam memperkuat jurnalisme berkualitas. Di tengah derasnya arus informasi
NASIONAL
LUBUK PAKAM Seorang terdakwa kasus narkotika berhasil melarikan diri dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Selasa (27/1), memicu peng
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) mencatat prestasi di bidang pelayanan kesehatan publik dengan pencapaian Universa
KESEHATAN
MEDAN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Region 1/Medan kembali menegaskan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan melalui pro
NASIONAL
MEUREUDU Ketua Bhayangkari Daerah Aceh, Ny. Ira Marzuki, bersama Wakil Ketua Bhayangkari Sulawesi Selatan (Sulsel), Ny. Lina Nasri, meny
NASIONAL