BREAKING NEWS
Jumat, 17 Oktober 2025

Gibran Digugat Almas Bayar Ganti Rugi Rp10 Juta terkait Dugaan Wanprestasi

BITVonline.com - Kamis, 01 Februari 2024 12:20 WIB
Gibran Digugat Almas Bayar Ganti Rugi Rp10 Juta terkait Dugaan Wanprestasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SOLO – Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming digugat ke pengadilan Solo atas dugaan wanprestasi. Gugatan terhadap Gibran Rakabuming dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru ke Pengadilan Solo. Ia dua kali mengajukan gugatan karena yang pertama ditolak.

Almas Tsaqibbirru, penggugat batas usia capres-cawapres  di Mahkamah Konstitusi (MK), telah mengajukan gugatan terhadap Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Gugatan tersebut menuntut Gibran membayar ganti rugi senilai Rp10 juta karena dianggap melakukan wanprestasi. Almas mengklaim telah mengeluarkan biaya sebesar tersebut untuk membayar biaya pengacara selama menjalani proses judicial review di MK.

Gugatan Almas terdaftar dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt pada Senin (29/1/2024) berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta. Dalam keterangan yang ditandatangani oleh empat kuasa hukumnya, Almas menegaskan bahwa Gibran telah memanfaatkan putusan MK Nomor 90 PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan calon di bawah usia 40 tahun untuk maju dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

“Bahwa pada intinya penggugat melalui gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami penggugat kepada tergugat senilai Rp10 juta secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujar Almas dalam keterangan yang ditanda tangani oleh empat kuasa hukumnya, Kamis (1/2/2024).

https://youtu.be/fDsanysiWJk

Namun, Almas menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak diapresiasi oleh Gibran, yang bahkan tidak pernah mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan. Sebagai apresiasi, Almas hanya mendapat tawaran beasiswa dari universitas tempatnya menempuh pendidikan. Oleh karena itu, Almas menduga bahwa Gibran telah melakukan wanprestasi karena tidak pernah mengucapkan terima kasih.

Dalam gugatannya, Almas menuntut Gibran membayar ganti rugi sebesar Rp10 juta dalam waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. Gugatan ini mencerminkan ketidakpuasan Almas atas sikap Gibran yang dinilai tidak menghargai dukungan yang diberikan, serta memperlihatkan bahwa Almas merasa tidak diapresiasi atas perjuangannya.

(A/08)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru