
Puan Maharani Soroti 7 PMI Sumut Tewas di Kamboja: Jangan Tunggu Viral Baru Negara Bertindak!
JAKARTA Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal meninggalnya tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sumatera Utara di Kamboja
Nasional
SOLO – Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming digugat ke pengadilan Solo atas dugaan wanprestasi. Gugatan terhadap Gibran Rakabuming dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru ke Pengadilan Solo. Ia dua kali mengajukan gugatan karena yang pertama ditolak.
Almas Tsaqibbirru, penggugat batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), telah mengajukan gugatan terhadap Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Gugatan tersebut menuntut Gibran membayar ganti rugi senilai Rp10 juta karena dianggap melakukan wanprestasi. Almas mengklaim telah mengeluarkan biaya sebesar tersebut untuk membayar biaya pengacara selama menjalani proses judicial review di MK.
Gugatan Almas terdaftar dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt pada Senin (29/1/2024) berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta. Dalam keterangan yang ditandatangani oleh empat kuasa hukumnya, Almas menegaskan bahwa Gibran telah memanfaatkan putusan MK Nomor 90 PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan calon di bawah usia 40 tahun untuk maju dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.
“Bahwa pada intinya penggugat melalui gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami penggugat kepada tergugat senilai Rp10 juta secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujar Almas dalam keterangan yang ditanda tangani oleh empat kuasa hukumnya, Kamis (1/2/2024).
https://youtu.be/fDsanysiWJk
Namun, Almas menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak diapresiasi oleh Gibran, yang bahkan tidak pernah mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan. Sebagai apresiasi, Almas hanya mendapat tawaran beasiswa dari universitas tempatnya menempuh pendidikan. Oleh karena itu, Almas menduga bahwa Gibran telah melakukan wanprestasi karena tidak pernah mengucapkan terima kasih.
Dalam gugatannya, Almas menuntut Gibran membayar ganti rugi sebesar Rp10 juta dalam waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. Gugatan ini mencerminkan ketidakpuasan Almas atas sikap Gibran yang dinilai tidak menghargai dukungan yang diberikan, serta memperlihatkan bahwa Almas merasa tidak diapresiasi atas perjuangannya.
(A/08)
JAKARTA Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal meninggalnya tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sumatera Utara di Kamboja
NasionalMEDAN Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST, melayangkan somasi terbuka kepada sejumlah institusi
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Menperkim) Maruarar Sirait menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk mempercepat se
NasionalJAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan komitmennya untuk mengevaluasi dana milik pemerintah pusat dan daerah yang hing
EkonomiMEDAN Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Musa Rajekshah, memberikan apresiasi tinggi terhadap Presiden Prabowo Subianto yang turu
NasionalMEDAN Penanganan laporan dugaan penipuan yang dialami mantan anggota Polri berinisial DE oleh oknum anggota Subbid Wabprof Bid Propam Po
Hukum dan KriminalJAKARTA Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kerja Sama Bidang Pendidikan yang di
PendidikanJAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahw
Hukum dan KriminalSIMALUNGUN Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama kelompok kurang mamp
PemerintahanTERNATE Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan tidak
Nasional