JAKARTA – Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menandai perkembangan terbaru dalam saga hukum yang menarik perhatian publik.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menjelaskan bahwa pencabutan permohonan praperadilan tersebut dilakukan secara murni demi penyempurnaan berkas. Ditegaskan bahwa langkah ini juga sejalan dengan permintaan dari Firli sendiri, yang ingin memastikan kelengkapan berkas hukum untuk kemungkinan pengajuan praperadilan di masa depan.
Ian menambahkan bahwa belum ada keputusan pasti apakah akan diajukan lagi permohonan praperadilan ke PN Jaksel. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa kliennya, Firli, dalam keadaan sehat.
Sebelumnya, Firli Bahuri telah mencabut permohonan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengabulkan pencabutan tersebut.
Hakim menjelaskan bahwa permohonan praperadilan belum sempat dibacakan oleh pihak Firli dan belum dijawab oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, selaku tergugat. Hakim menegaskan bahwa proses pengajuan dan pencabutan praperadilan merupakan hak dari pemohon.
Keputusan ini menciptakan landasan baru dalam perkembangan kasus yang tengah disoroti oleh masyarakat. Meskipun belum ada kepastian mengenai langkah selanjutnya dari pihak Firli, namun pengabulan pencabutan praperadilan memberikan ruang untuk penyelesaian hukum yang lebih teliti dan komprehensif dalam permasalahan ini.
(A/08)
Firli Bahuri Cabut Laporan Praperadilan untuk Sempurnakan Berkas Hukum