BREAKING NEWS
Kamis, 01 Mei 2025

Sosok Sarmo Pembunuh Berantai di Wonogiri, Racuni 2 Korban Pakai Apotas

BITVonline.com - Minggu, 10 Desember 2023 12:59 WIB
9 view
Sosok Sarmo Pembunuh Berantai di Wonogiri, Racuni 2 Korban Pakai Apotas
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JATENG – Polisi mengungkap kasus hilangnya dua orang selama dua tahun di wonogiri,jawa tengah. keduanya menjadi korban pembunuhan rekan kerja dengan cara di racun menggunakan apotas.

Sarmo, seorang pembunuh berantai di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, telah menghilangkan dua nyawa dengan menggunakan metode yang sama, yaitu meracuni korban menggunakan apotas. Korban pertama, Agung Santosa, warga Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, tewas pada tahun 2021, sedangkan korban kedua, Sunaryo, warga Kecamatan Jatipurno, Wonogiri, tewas pada tahun 2022. Setelah membunuh korbannya, Sarmo mengubur jasad-jasad tersebut di dua lokasi berbeda di Kecamatan Girimarto, Wonogiri.

Saat dihadirkan di hadapan awak media, Sarmo mengungkapkan bahwa ia dan Agung merupakan rekan kerja dan memiliki usaha bersama penggergajian kayu di Girimarto. Motif pembunuhan terhadap Agung didasarkan pada rasa kesal Sarmo terhadap seringnya dipojokkan oleh korban dan dituduh melakukan korupsi terkait usaha mereka. Sarmo merasa marah karena Agung ingin memindahkan penggergajian ke Klaten dan menudingnya melakukan tindakan korupsi.

Baca Juga:

https://youtu.be/hfLf8jT9_44

Pembunuhan terhadap Sunaryo, korban kedua, dipicu oleh urusan utang-piutang. Sarmo menggadaikan mobilnya kepada Sunaryo, dan karena keterlambatan pembayaran selama dua bulan, korban terus menekan dan mencaci-maki Sarmo. Urusan ini memicu pembunuhan dan penemuan kerangka manusia di tempat pemotongan kayu dan hutan di Desa Semagar, Girimarto.

Baca Juga:

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa tindakan kriminal Sarmo terungkap setelah tertangkap dalam kasus pencurian gergaji mesin di Kecamatan Ngadirojo. Sarmo dijerat dengan Pasal 338, Pasal 339, dan Pasal 340 KUHP, yang dapat menghadapi hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau selama waktu tertentu hingga dua puluh tahun.

Kasus ini mencuat setelah penemuan kerangka manusia, membuka tabir aksi kejam Sarmo sebagai pembunuh berantai, dan menjadi fokus perhatian media dan masyarakat atas tragedi yang terungkap dari kisah kehidupan gelapnya. (Ayu lestari)

Tags
beritaTerkait
Gatot Nurmantyo Murka, Kecam Hercules yang Hina Sutiyoso: “Kau Itu Preman Pakai Seragam Ormas!”
Ratusan Buruh Gelar Aksi May Day di Kantor Gubernur Sumut, Tuntut Bentuk Satgas PHK dan Perumahan Layak
Pos Auren Satgas Yonif 741/GN Gotong Royong Bangun Rumah Adat Bersama Warga Perbatasan di Malaka
Dandim 1617/Jembrana Hadiri Bakti Sosial May Day 2025, Perkuat Kolaborasi Demi Kesejahteraan Pekerja
Gubernur Al Haris Hadiri Halal Bihalal PWNU Jambi, Serukan Perang Terhadap Judi Online dan Penguatan Moral Generasi Muda
Kapolres Binjai Pimpin Sertijab Pejabat Utama, Komitmen Tingkatkan Profesionalisme dan Soliditas
komentar
beritaTerbaru