BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Sosok Sarmo Pembunuh Berantai di Wonogiri, Racuni 2 Korban Pakai Apotas

BITVonline.com - Minggu, 10 Desember 2023 12:59 WIB
30 view
Sosok Sarmo Pembunuh Berantai di Wonogiri, Racuni 2 Korban Pakai Apotas
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JATENG – Polisi mengungkap kasus hilangnya dua orang selama dua tahun di wonogiri,jawa tengah. keduanya menjadi korban pembunuhan rekan kerja dengan cara di racun menggunakan apotas.

Sarmo, seorang pembunuh berantai di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, telah menghilangkan dua nyawa dengan menggunakan metode yang sama, yaitu meracuni korban menggunakan apotas. Korban pertama, Agung Santosa, warga Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, tewas pada tahun 2021, sedangkan korban kedua, Sunaryo, warga Kecamatan Jatipurno, Wonogiri, tewas pada tahun 2022. Setelah membunuh korbannya, Sarmo mengubur jasad-jasad tersebut di dua lokasi berbeda di Kecamatan Girimarto, Wonogiri.

Saat dihadirkan di hadapan awak media, Sarmo mengungkapkan bahwa ia dan Agung merupakan rekan kerja dan memiliki usaha bersama penggergajian kayu di Girimarto. Motif pembunuhan terhadap Agung didasarkan pada rasa kesal Sarmo terhadap seringnya dipojokkan oleh korban dan dituduh melakukan korupsi terkait usaha mereka. Sarmo merasa marah karena Agung ingin memindahkan penggergajian ke Klaten dan menudingnya melakukan tindakan korupsi.

Baca Juga:

https://youtu.be/hfLf8jT9_44

Pembunuhan terhadap Sunaryo, korban kedua, dipicu oleh urusan utang-piutang. Sarmo menggadaikan mobilnya kepada Sunaryo, dan karena keterlambatan pembayaran selama dua bulan, korban terus menekan dan mencaci-maki Sarmo. Urusan ini memicu pembunuhan dan penemuan kerangka manusia di tempat pemotongan kayu dan hutan di Desa Semagar, Girimarto.

Baca Juga:

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa tindakan kriminal Sarmo terungkap setelah tertangkap dalam kasus pencurian gergaji mesin di Kecamatan Ngadirojo. Sarmo dijerat dengan Pasal 338, Pasal 339, dan Pasal 340 KUHP, yang dapat menghadapi hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau selama waktu tertentu hingga dua puluh tahun.

Kasus ini mencuat setelah penemuan kerangka manusia, membuka tabir aksi kejam Sarmo sebagai pembunuh berantai, dan menjadi fokus perhatian media dan masyarakat atas tragedi yang terungkap dari kisah kehidupan gelapnya. (Ayu lestari)

Tags
beritaTerkait
Hotman Paris Pastikan Nadiem Makarim Hadiri Pemeriksaan Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun
Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun Penjara
KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Lingkungan MPR, Terkait Pengadaan Barang
Eks Ketua PN Jaksel Serahkan Rp6,9 Miliar ke Kejagung, Diduga Suap Kasus Ekspor CPO
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH
5 ASN di Kolaka Utara Mangkir Kerja hingga 2 Tahun, Tetap Terima Gaji: Satu Diusulkan Dipecat Tidak Hormat
komentar
beritaTerbaru
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

TAPSEL Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Tapanuli Selatan, Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos, menyampaikan kepri

Opini