BREAKING NEWS
Selasa, 24 Juni 2025

Wowon Cs Divonis Penjara Seumur Hidup Pasal Pembunuh Berantai di Bekasi

BITVonline.com - Kamis, 02 November 2023 09:06 WIB
30 view
Wowon Cs Divonis Penjara Seumur Hidup Pasal Pembunuh Berantai di Bekasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JABAR-Pengadilan Negeri Kota Bekasi, tiga pelaku pembunuhan berantai yang berperan sebagai dukun pengganda uang dan dikenal sebagai Wowon Cs, dengan hukuman penjara seumur hidup.Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.

Tiga pelaku Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin, akhirnya mendapat vonis hukuman penjara seumur hidup atas serangkaian kejahatan mengerikan yang mereka lakukan. Vonis ini mengakhiri babak panjang dari proses hukum yang penuh kontroversi dan perhatian publik.

Kejadian tragis yang melibatkan Wowon Cs ini terjadi di Kampung Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, dan menciptakan gelombang ketegangan dan kecemasan di tengah masyarakat. Mereka dinyatakan secara tegas dan meyakinkan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap tiga korbannya,

Baca Juga:

yang telah diidentifikasi sebagai Ai Maimunah, Muhamad Riswandi, dan Ridwan Abdul Muis. Aksi kejam mereka telah menggetarkan masyarakat dan menantang aparat kepolisian dalam upaya mengungkap kebenaran di balik kasus ini.

https://youtu.be/-ZTRz7rxFJI

Baca Juga:

Di dalam ruang sidang yang berlangsung, ketiga terdakwa tidak hanya mengakui perbuatannya, tetapi juga secara rinci menjelaskan bagaimana mereka merencanakan dan melaksanakan serangkaian pembunuhan menggunakan minuman beracun. Pengakuan ini memberikan dimensi yang lebih mendalam pada penyelidikan dan persidangan yang telah berlangsung selama beberapa waktu.

Namun, yang mencolok adalah bahwa vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan oleh majelis hakim, meskipun cukup berat, ternyata lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. JPU pada awalnya menuntut Wowon Cs dengan hukuman mati, yang merupakan hukuman paling berat yang dapat diberikan dalam sistem hukum.

Setelah pengumuman vonis, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum terdakwa untuk mempertimbangkan langkah-langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pengajuan banding terhadap vonis tersebut. Keputusan ini memberi peluang kepada semua pihak yang terlibat untuk mengambil tindakan hukum lebih lanjut.

Pasca-sidang, kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa mereka menghormati keputusan yang diambil oleh majelis hakim. Mereka mengungkapkan kesiapan mereka untuk menghadapi konsekuensi hukum dan menyelesaikan proses hukum ini dengan sikap yang teguh.

(RK)

beritaTerkait
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR, Identitas Masih Dirahasiakan
Soal Usulan Jokowi Jadi Saksi, Tom Lembong: Menarik, Tapi...
Korea Utara Kutuk Serangan AS ke Iran, Sebut Langgar Kedaulatan dan Piagam PBB
Ancaman Penutupan Selat Hormuz, Pertamina Ubah Jalur Kapal Minyak Demi Jaga Pasokan
Ribuan Warga Tanjung Mulia Tolak Eksekusi, Jalan Alumunium I Diblokade
Polres Sibolga Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP, Sambut Hari Bhayangkara Ke-79
komentar
beritaTerbaru