
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR, Identitas Masih Dirahasiakan
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai miliaran rupiah yang terjadi
Nasional
JABAR-Pengadilan Negeri Kota Bekasi, tiga pelaku pembunuhan berantai yang berperan sebagai dukun pengganda uang dan dikenal sebagai Wowon Cs, dengan hukuman penjara seumur hidup.Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Tiga pelaku Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin, akhirnya mendapat vonis hukuman penjara seumur hidup atas serangkaian kejahatan mengerikan yang mereka lakukan. Vonis ini mengakhiri babak panjang dari proses hukum yang penuh kontroversi dan perhatian publik.
Kejadian tragis yang melibatkan Wowon Cs ini terjadi di Kampung Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, dan menciptakan gelombang ketegangan dan kecemasan di tengah masyarakat. Mereka dinyatakan secara tegas dan meyakinkan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap tiga korbannya,
Baca Juga:
yang telah diidentifikasi sebagai Ai Maimunah, Muhamad Riswandi, dan Ridwan Abdul Muis. Aksi kejam mereka telah menggetarkan masyarakat dan menantang aparat kepolisian dalam upaya mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
https://youtu.be/-ZTRz7rxFJI
Baca Juga:
Di dalam ruang sidang yang berlangsung, ketiga terdakwa tidak hanya mengakui perbuatannya, tetapi juga secara rinci menjelaskan bagaimana mereka merencanakan dan melaksanakan serangkaian pembunuhan menggunakan minuman beracun. Pengakuan ini memberikan dimensi yang lebih mendalam pada penyelidikan dan persidangan yang telah berlangsung selama beberapa waktu.
Namun, yang mencolok adalah bahwa vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan oleh majelis hakim, meskipun cukup berat, ternyata lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. JPU pada awalnya menuntut Wowon Cs dengan hukuman mati, yang merupakan hukuman paling berat yang dapat diberikan dalam sistem hukum.
Setelah pengumuman vonis, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum terdakwa untuk mempertimbangkan langkah-langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pengajuan banding terhadap vonis tersebut. Keputusan ini memberi peluang kepada semua pihak yang terlibat untuk mengambil tindakan hukum lebih lanjut.
Pasca-sidang, kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa mereka menghormati keputusan yang diambil oleh majelis hakim. Mereka mengungkapkan kesiapan mereka untuk menghadapi konsekuensi hukum dan menyelesaikan proses hukum ini dengan sikap yang teguh.
(RK)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai miliaran rupiah yang terjadi
NasionalYOGYAKARTA Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, menilai mantan Presiden Joko Widodo (Jok
PolitikPYONGYANG Pemerintah Korea Utara mengeluarkan pernyataan keras terhadap aksi militer Amerika Serikat (AS) yang menyerang tiga fasilitas
InternasionalIRAN PT Pertamina (Persero) mulai mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi dampak serius dari potensi penutupan Selat Hormuz oleh I
EkonomiMEDAN Ribuan warga Lingkungan 16, 17, dan 20 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, melakukan aksi blokade Jalan Alu
NasionalSIBOLGA Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke79 Tahun 2025, Polres Sibolga menggelar upacara ziarah rombongan dan tabur bunga di
NasionalJAKARTA Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kian meningkat menyusul serangan Amerika Serikat yang bergabung dengan Israel terhadap tiga
EkonomiSIBOLGA Menyambut Hari Bhayangkara ke79 yang jatuh pada 1 Juli 2025, Polres Sibolga menggelar kegiatan Bakti Kesehatan Donor Darah di Aul
NasionalBATU BARA Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si sangat menegaskan kepada seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Batu Bara agar b
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Arso Sadewo (AS), Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), sebagai saksi d
Nasional