WFH ASN di Sumut Masih Bermasalah, Pengamat Tawarkan Kebijakan Baru
MEDAN Kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Sumatera Utara dinilai belum berjalan opt
NASIONAL
JABAR-Pengadilan Negeri Kota Bekasi, tiga pelaku pembunuhan berantai yang berperan sebagai dukun pengganda uang dan dikenal sebagai Wowon Cs, dengan hukuman penjara seumur hidup.Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Tiga pelaku Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin, akhirnya mendapat vonis hukuman penjara seumur hidup atas serangkaian kejahatan mengerikan yang mereka lakukan. Vonis ini mengakhiri babak panjang dari proses hukum yang penuh kontroversi dan perhatian publik.
Kejadian tragis yang melibatkan Wowon Cs ini terjadi di Kampung Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, dan menciptakan gelombang ketegangan dan kecemasan di tengah masyarakat. Mereka dinyatakan secara tegas dan meyakinkan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap tiga korbannya,
yang telah diidentifikasi sebagai Ai Maimunah, Muhamad Riswandi, dan Ridwan Abdul Muis. Aksi kejam mereka telah menggetarkan masyarakat dan menantang aparat kepolisian dalam upaya mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
https://youtu.be/-ZTRz7rxFJI
Di dalam ruang sidang yang berlangsung, ketiga terdakwa tidak hanya mengakui perbuatannya, tetapi juga secara rinci menjelaskan bagaimana mereka merencanakan dan melaksanakan serangkaian pembunuhan menggunakan minuman beracun. Pengakuan ini memberikan dimensi yang lebih mendalam pada penyelidikan dan persidangan yang telah berlangsung selama beberapa waktu.
Namun, yang mencolok adalah bahwa vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan oleh majelis hakim, meskipun cukup berat, ternyata lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. JPU pada awalnya menuntut Wowon Cs dengan hukuman mati, yang merupakan hukuman paling berat yang dapat diberikan dalam sistem hukum.
Setelah pengumuman vonis, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum terdakwa untuk mempertimbangkan langkah-langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pengajuan banding terhadap vonis tersebut. Keputusan ini memberi peluang kepada semua pihak yang terlibat untuk mengambil tindakan hukum lebih lanjut.
Pasca-sidang, kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa mereka menghormati keputusan yang diambil oleh majelis hakim. Mereka mengungkapkan kesiapan mereka untuk menghadapi konsekuensi hukum dan menyelesaikan proses hukum ini dengan sikap yang teguh.
(RK)
MEDAN Kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Sumatera Utara dinilai belum berjalan opt
NASIONAL
JAKARTA Tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tergabung dalam misi perdamaian Perserikatan BangsaBangsa di Lebanon dilapo
INTERNASIONAL
TEL AVIV Iran melancarkan serangan rudal ke sejumlah wilayah Israel pada Sabtu dini hari, 4 April 2026. Serangan ini disebut sebagai res
INTERNASIONAL
JAKARTA Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperketat pengawasan menjelang penyelenggaraan ibadah haji 2026. Langkah ini dilakukan u
NASIONAL
MEDAN PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Penyaluran dan Pengatur Beban (UIP3B) Sumatera menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sum
NASIONAL
MEDAN Ratusan ribu kendaraan tercatat melintasi ruas tol di Sumatera Utara selama periode libur Paskah 2026. Dua ruas utama, yakni Tol B
NASIONAL
ACEH TENGAH Seorang perawat di RSUD Datu Beru, Aceh Tengah, dinonaktifkan setelah video dirinya berjoget di ruang operasi saat tindakan
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren
NASIONAL
CHICAGO Harga emas dunia bertahan di level tinggi pada perdagangan akhir pekan. Logam mulia dengan simbol Emas (XAU/USD) tercatat berada
EKONOMI
JAKARTA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong penguatan sistem perlindungan saksi dan korban melalui pembahasan Rancang
NASIONAL