BREAKING NEWS
Minggu, 10 Agustus 2025

Polres Tanah Karo Tangkap Pasangan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

BITVonline.com - Rabu, 08 Januari 2025 09:27 WIB
Polres Tanah Karo Tangkap Pasangan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KARO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dengan menangkap dua orang terduga pelaku. Penangkapan ini melibatkan pasangan yang tidak memiliki ikatan pernikahan.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang berinisial IIS (52), warga Jalan Korpri, Berastagi, dan YKS (19), warga Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, diamankan pada Sabtu (4/1/2025). “Benar, pada akhir pekan kemarin kami dari Polres Tanah Karo melalui Satresnarkoba menangkap dua orang yang diduga terkait penyalahgunaan narkoba,” ujar Eko, Rabu (8/1/2025).

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah di Jalan Korpri. Tim Satresnarkoba bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap kedua pelaku sekitar pukul 20.30 WIB. Setelah mengamankan pelaku, petugas melakukan penggeledahan yang menghasilkan sejumlah barang bukti.

Baca Juga:

Barang bukti yang disita meliputi 10 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat bruto 0,87 gram, satu dompet warna putih, dan satu bungkus tisu merek Paseo. Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di kursi kayu tempat YKS duduk. “Barang bukti ditemukan di sela kursi yang diduduki tersangka YKS,” kata Eko.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa kedua pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut. IIS mengungkapkan bahwa mereka membeli narkotika itu di Kota Medan bersama-sama. Bahkan, keduanya telah menjual satu paket sabu seharga Rp100.000 sebelum tertangkap. “Tersangka IIS mengakui menyuruh YKS untuk menjual sabu tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:

Kini, kedua pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 12 tahun penjara.

(christie)

Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution Resmikan Vihara Vimalakirti Medan, Ajak Umat Perkuat Iman dan Perangi Narkoba
Polres Padang Lawas Gagalkan Penyelundupan 44 Kg Ganja Tujuan Jakarta, Satu Pelaku Masih Buron
Polisi Grebek Rumah Kosong di Padangsidimpuan, Tangkap Pelaku dan Amankan Sabu Siap Edar
BIM Tanjungbalai Demo di Mapolda Sumut, Desak Penuntasan Kasus Ekstasi di Tresya Hotel
Polres Tapanuli Tengah Bekuk Tiga Pengedar Ganja, Sita 900 Gram Barang Bukti di Pinang Sori
Kronologi ASN BNN Asahan Diduga Terlibat Perampokan Bersenjata, Modus Razia Narkoba
komentar
beritaTerbaru