
Menteri PKP Minta Warga Aktif Laporkan Pengembang Nakal: "Kami Siap Tindaklanjuti"
SERANG Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan pengembang peruma
Ekonomi
KARO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dengan menangkap dua orang terduga pelaku. Penangkapan ini melibatkan pasangan yang tidak memiliki ikatan pernikahan.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang berinisial IIS (52), warga Jalan Korpri, Berastagi, dan YKS (19), warga Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, diamankan pada Sabtu (4/1/2025). “Benar, pada akhir pekan kemarin kami dari Polres Tanah Karo melalui Satresnarkoba menangkap dua orang yang diduga terkait penyalahgunaan narkoba,” ujar Eko, Rabu (8/1/2025).
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah di Jalan Korpri. Tim Satresnarkoba bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap kedua pelaku sekitar pukul 20.30 WIB. Setelah mengamankan pelaku, petugas melakukan penggeledahan yang menghasilkan sejumlah barang bukti.
Baca Juga:
Barang bukti yang disita meliputi 10 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat bruto 0,87 gram, satu dompet warna putih, dan satu bungkus tisu merek Paseo. Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di kursi kayu tempat YKS duduk. “Barang bukti ditemukan di sela kursi yang diduduki tersangka YKS,” kata Eko.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa kedua pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut. IIS mengungkapkan bahwa mereka membeli narkotika itu di Kota Medan bersama-sama. Bahkan, keduanya telah menjual satu paket sabu seharga Rp100.000 sebelum tertangkap. “Tersangka IIS mengakui menyuruh YKS untuk menjual sabu tersebut,” jelasnya.
Baca Juga:
Kini, kedua pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 12 tahun penjara.
(christie)
SERANG Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan pengembang peruma
EkonomiJAKARTA Langkah Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menangkap lima pelaku pengakal sistem promosi situs judi online (judol) menu
Hukum dan KriminalMALANG Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau masyarakat untuk tidak mengibarkan bendera bajak laut One Piece, khususnya
NasionalJAKARTA Musisi senior Ikang Fawzi memilih bersikap terbuka terkait polemik penggunaan lagu milik musisi lain oleh pihak ketiga. Dalam ke
EntertainmentJAKARTA Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mengingatkan pemerintah agar berhatihati dalam merancang rencana evakuasi warga Gaza
NasionalMAKASSAR Partai Nasional Demokrat (NasDem) menargetkan diri masuk dalam tiga besar perolehan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 men
PolitikJAKARTA Kapten Tim Nasional Indonesia, Jay Idzes, resmi bergabung dengan klub Serie A Italia, Sassuolo. Transfer ini menandai kelanjutan
OlahragaJAKARTA Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, mengaku terkejut saat pertama kali meneri
PolitikROTE NDAO Sersan Mayor (Serma) Christian Namo, ayah dari almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, menyampaikan permohonan maaf kepada
PeristiwaJAKARTA BPJS Kesehatan menjadi pilihan utama bagi jutaan warga Indonesia dalam membantu meringankan biaya pengobatan. Meski layanan yang
Kesehatan