BREAKING NEWS
Senin, 23 Juni 2025

Ketua Umum Badan Anti Korupsi Nasional Minta Semua Pihak Serius Berantas Mafia dan Pengepul BBM Bersubsidi

BITVonline.com - Sabtu, 07 Oktober 2023 09:20 WIB
9 view
Ketua Umum Badan Anti Korupsi Nasional Minta Semua Pihak Serius Berantas Mafia dan Pengepul BBM Bersubsidi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta, Bekasi – Hermanto, S.Pd.K selaku Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM – BAORNAS ) menyampaikan rasa keprihatinannya atas kian maraknya Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal itu Disampaikannya pada para awak media dan APH saat pertemuan dengan pihak kepolisian sektor Cikarang Barat kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, (06/10/23).

Pada awak media Hermanto menuturkan, hal itu terjadi kemungkinan karena kurang tegasnya penindakan tegas dari aparat penegak hukum. Ia juga berkata berdasarkan berbagai inforasi yang dihimpun oleh LSM BAKORNAS para jaringan mafia BBM tersebut juga menyetor pada oknum tertentu agar aksi mafia BBM Solar Subsidi aman dan terkendali.

Jaringan Mafia BBM harus diberantas tuntas, Ketum BAKORNAS menekankan agar aparat penegak hukum agar tidak loyo terhadap mafia BBM, dan menindak secara tegas semua pihak yang bermain, terutama perusahaan yang terbukti melakukan praktik penjualan, penyaluran, serta menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.

Baca Juga:

Aktivis Nasional itu juga menegaskan, “Bagi perusahaan yang kedapatan dan terbukti melakukan kecurangan dengan menjual BBM ilegal atau yang melakukan penadahan, maka semua itu harus ditindak tegas,” katanya.

Katanya, Pembekuan operasional, menjadi opsi yang tepat bagi perusahaan yang terbukti melakukan penjualan, penyaluran, dan menadah BBM ilegal, selain tentunya sanksi pidana.

Baca Juga:

“Penerapan hukuman seharusnya bukan hanya dari sisi sanksi pidana, namun juga disertai dengan pembekuan aktivitas perusahaan, bahkan dengan mencabut izin usahanya,” pungkasnya.

Ia menyampaikan, Kami berharap agar semua pihak serius melakukan berbagai upaya baik mencegah maupun menindak tegas para mafia BBM. Baik itu dari Aparat penegak Hukum, DPRD, DPR RI, Kementrian juga BPH Migas.

Ia berharap jangan sampai ada Oknum – Oknum yang turut melindungi dan bekerjasama dengan para jaringan mafia BBM. Karena menurutnya, selain merugikan rakyat pemakai BBM bersubsidi, Aksi pengepulan yang dilakukan para Mafia BBM menjadi salah satu penyebab kelangkaan BBM subsidi.

Tokoh aktivis Nasional itu juga menuturkan bahwa para mafia BBM dan pengepul dapat dijerat dengan Pasal Penimbunan BBM Bersubsidi, yaitu para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

(WE)

beritaTerkait
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR, Identitas Masih Dirahasiakan
Soal Usulan Jokowi Jadi Saksi, Tom Lembong: Menarik, Tapi...
Korea Utara Kutuk Serangan AS ke Iran, Sebut Langgar Kedaulatan dan Piagam PBB
Ancaman Penutupan Selat Hormuz, Pertamina Ubah Jalur Kapal Minyak Demi Jaga Pasokan
Ribuan Warga Tanjung Mulia Tolak Eksekusi, Jalan Alumunium I Diblokade
Polres Sibolga Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP, Sambut Hari Bhayangkara Ke-79
komentar
beritaTerbaru