
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR, Identitas Masih Dirahasiakan
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai miliaran rupiah yang terjadi
Nasional
SERDANGBEDAGAI-Aksi eksekusi lahan HGU di Afdeling V Kebun Sarang Ginting, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, berlangsung tumultuatif pada Selasa (12/09/2023). Eksekusi ini dipicu oleh Penetapan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2023/PN.Srh juncto Nomor 23/Pdt.G/2022/PN.Srh juncto Nomor 644/Pdt/2022/PT.Mdn oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah.
Namun, proses eksekusi ini menuai kontroversi yang disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap proses hukum yang berlaku.
Kuasa Hukum dari pihak ahli waris, M Marriot Tamba SH, mengungkapkan bahwa eksekusi tersebut dianggap cacat hukum karena tidak melibatkan tahap konstatering, yang seharusnya menjadi bagian integral dari proses eksekusi sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Baca Juga:
M Marriot Tamba SH menjelaskan, “Sebelum melakukan eksekusi pengosongan, terlebih dahulu dilakukan peninjauan lokasi tanah atau bangunan yang akan dikosongkan dengan melakukan pencocokan (Konstatering) guna memastikan batas-batas dan luas tanah yang bersangkutan. Namun, hal ini tidak dilaksanakan, ini menjadi suatu pertanyaan bagi diri saya.”jelasnya.
Sementara itu, Juniar Pane, salah satu ahli waris, menyatakan bahwa mereka tidak menghalangi proses eksekusi yang telah ditetapkan oleh Pengadilan. Namun, mereka hanya meminta agar proses tahap-tahapan eksekusi dijalankan sesuai dengan hukum, termasuk pelaksanaan Konstatering.
Baca Juga:
Juniar Pane menegaskan, “Tanah ini milik ayah kami, dan kami ahli warisnya. Tanah ini memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), dan kami selama ini terus melakukan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kami merasa curiga karena tidak ada keterlibatan BPN dalam eksekusi ini.”tegasnya
Dikonfirmasi terkait hal ini, Panitera Pengadilan Negeri Muhammad Yusni Afrianto, Serdang Bedagai, menyatakan bahwa kegiatan ini telah melalui berbagai tahapan proses hukum. Putusan Kasasi juga telah memperkuat keputusan Pengadilan Negeri yang menetapkan bahwa PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun Sarang Ginting yang berhak menguasai dan memiliki objek eksekusi.
Situasi ini menunjukkan bahwa eksekusi lahan HGU di Sei Rampah masih memicu sengketa hukum yang perlu diselesaikan.
(IKHS)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai miliaran rupiah yang terjadi
NasionalYOGYAKARTA Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, menilai mantan Presiden Joko Widodo (Jok
PolitikPYONGYANG Pemerintah Korea Utara mengeluarkan pernyataan keras terhadap aksi militer Amerika Serikat (AS) yang menyerang tiga fasilitas
InternasionalIRAN PT Pertamina (Persero) mulai mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi dampak serius dari potensi penutupan Selat Hormuz oleh I
EkonomiMEDAN Ribuan warga Lingkungan 16, 17, dan 20 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, melakukan aksi blokade Jalan Alu
NasionalSIBOLGA Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke79 Tahun 2025, Polres Sibolga menggelar upacara ziarah rombongan dan tabur bunga di
NasionalJAKARTA Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kian meningkat menyusul serangan Amerika Serikat yang bergabung dengan Israel terhadap tiga
EkonomiSIBOLGA Menyambut Hari Bhayangkara ke79 yang jatuh pada 1 Juli 2025, Polres Sibolga menggelar kegiatan Bakti Kesehatan Donor Darah di Aul
NasionalBATU BARA Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si sangat menegaskan kepada seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Batu Bara agar b
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Arso Sadewo (AS), Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), sebagai saksi d
Nasional