
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR, Identitas Masih Dirahasiakan
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai miliaran rupiah yang terjadi
Nasional
Sergai – Satuan Sat Reskrim Polres Serdang bedagai (Sergai) berhasil mengungkap dan mengamankan suami istri pelaku penggelapan satu unit mobil Kayla warna cokelat Metalic, milik Bilal, 28, warga Jalan Meranti II RT/RW 002 Desa Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan Provinsi Riau,Jumat,(1/9/2023).
Kapolres Serdang bedagai (Sergai) AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui KBO Sat Reskrim Iptu E.Sidauruk kepada awak media mengatakan, Sabtu,(2/9/2023) sekira pukul 15.00, bahwa Korban penggelapan mobil bernama Muhammad Bilal datang ke SPKT Polres Sergai, melaporkan bahwa mobilnya digelapkan oleh sepasang suami istri bernama Rizky Maulana, 28, warga Jalan Tarikat Gang. Binjai Desa Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur Provinsi Riau dan Rika Indah warga Jalan Tarikat Binjai,Kecamatan Dumai Timur,Kota Dumai.
“Peristiwa penggelapan bermula,Jumat(1/9/2023) sekira pukul 18.00, Muhammad Bilal pemilik mobil beserta Rizky Maulana dan Rika Indah Lestari sebagai penumpang tiba di Rumah Makan Ayam Penyet Desa Sei Rampah,Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai untuk makan,”ucapnya.
Baca Juga:
Lanjutnya, Korban bersama penumpang suami istri memesan nasi sebanyak tiga porsi, kemudian Rizky meminjam kunci mobil kepada Muhammad Bilal dengan alasan mau pergi ke SPBU untuk mengantarkan istrinya Rika Indah Lestari membuang air kecil dan istrinya terlapor turun meminjam HP milik korban dengan alasan mau menelepon, selanjutnya terlapor pergi meninggalkan korban sendiri.Karena Korban merasa curiga terlampau lama pergi dan maka korban datang ke SPKT Polres Sergai buat laporan.
“Menidaklanjuti laporan Muhammad Bilal tersebut, Team Unit I Sat Reskrim Polres Sergai gerak cepat malakukan penyelidikan untuk ungkap laporan tersebut. Setelah didapat informasi tentang keberadaan pelaku penggelapan beserta mobil yang telah di gelapkan, lalu Team Unit I Sat Reskrim langsung menuju lokasi pelaku, di Jalan Bunga Terompet Kota Medan dan langsung mengamankan pelaku Risky Maulana dan Rika Indah Lestari yang merupakan pasangan suami istri diamankan dan beserta barang bukti di bawa ke Polres Sergai,Jumat,(1/9/2023),”jelas Iptu E. Sidauruk.
Baca Juga:
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Sergai, kedua tersangka di persangkakan pasal penggelapan pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Iptu E.Sidauruk.
(Lbs)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai miliaran rupiah yang terjadi
NasionalYOGYAKARTA Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, menilai mantan Presiden Joko Widodo (Jok
PolitikPYONGYANG Pemerintah Korea Utara mengeluarkan pernyataan keras terhadap aksi militer Amerika Serikat (AS) yang menyerang tiga fasilitas
InternasionalIRAN PT Pertamina (Persero) mulai mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi dampak serius dari potensi penutupan Selat Hormuz oleh I
EkonomiMEDAN Ribuan warga Lingkungan 16, 17, dan 20 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, melakukan aksi blokade Jalan Alu
NasionalSIBOLGA Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke79 Tahun 2025, Polres Sibolga menggelar upacara ziarah rombongan dan tabur bunga di
NasionalJAKARTA Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kian meningkat menyusul serangan Amerika Serikat yang bergabung dengan Israel terhadap tiga
EkonomiSIBOLGA Menyambut Hari Bhayangkara ke79 yang jatuh pada 1 Juli 2025, Polres Sibolga menggelar kegiatan Bakti Kesehatan Donor Darah di Aul
NasionalBATU BARA Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si sangat menegaskan kepada seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Batu Bara agar b
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Arso Sadewo (AS), Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), sebagai saksi d
Nasional