MEDAN -Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Matius Ginting (44) di Dusun II, Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya terungkap. Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, membeberkan motif di balik tindakan keji yang dilakukan oleh Bakti Kaban (ayah) dan Alfredo Kaban (anak). Menurut Bambang, kedua tersangka merasa sakit hati akibat sering menjadi sasaran olokan dan ancaman korban.
Konflik antara korban dan pelaku telah berlangsung selama bertahun-tahun. Matius Ginting kerap menuduh Alfredo berpacaran di gereja dekat lokasi kejadian. Bahkan, korban menuding bahwa anak yang dilahirkan oleh istri Alfredo adalah hasil hubungan di luar nikah. Tuduhan ini memicu rasa malu dan amarah yang mendalam pada Alfredo dan ayahnya.
“Sebelum menikah, tersangka Alfredo dituduh bahwa istrinya telah hamil lebih dahulu. Hal ini menambah rasa sakit hati yang dipendam,” ungkap Kompol Bambang pada Selasa (7/1/2025).
Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban mendatangi sebuah warung tempat Bakti Kaban sedang duduk menikmati teh manis panas. Matius masuk ke warung, kemudian keluar sambil mengangkat bajunya hingga setengah perut, seolah-olah menantang Bakti.
Tak lama setelahnya, Alfredo tiba sambil menggendong anaknya untuk menitipkan ke kakeknya. Bakti menyuruh Alfredo segera pulang. Namun saat Alfredo bertemu korban di luar warung, Matius kembali memprovokasi dengan membuka jok sepeda motornya, membuat Alfredo merasa terancam.
“Korban mengatakan ‘kuhantam kalian semua’ sambil membuka jok motor, seolah-olah mengambil senjata,” terang Kompol Bambang.
Setelah ancaman tersebut, Alfredo pulang untuk menenangkan diri, tetapi korban terus membuntutinya. Dalam kondisi emosi, Alfredo mengambil pisau dari rumahnya dan kembali menemui korban. Bakti Kaban yang sudah berada di dekat gereja langsung menyerang dengan menusukkan pisau ke rusuk kiri dan kanan korban.
Matius Ginting sempat melawan, tetapi Alfredo menikam punggung dan paha korban dari belakang. Alfredo juga menendang hingga korban terjatuh di saluran drainase. Bakti Kaban kemudian menusukkan pisau ke leher dan tengkuk korban, mengakhiri perlawanan dengan luka fatal.
Aksi brutal tersebut berusaha dilerai oleh Pernando Kaban, anak Bakti lainnya, tetapi ia diperintahkan pulang untuk membawa keluarganya menjauh.
Setelah melarikan diri menggunakan sepeda motor, kedua tersangka akhirnya diringkus polisi di sebuah hotel di Jalan Letjen Jamin Ginting beberapa jam setelah kejadian. Atas perbuatan mereka, Bakti Kaban dan Alfredo Kaban terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan pasal yang berlaku
(N/014)
Motif Pembunuhan Matius Ginting di Deli Serdang, Ayah dan Anak Nekat Bertindak Akibat Sakit Hati