Pemko Medan Dorong Gen Z Kuasai AI Lewat Program Literasi Digital, Targetkan 5.000 Pelajar SMP
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan mulai memperkuat pemahaman teknologi b
PENDIDIKAN
BATAM -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polsek Bengkong terkait kasus tindak pidana penganiayaan anak oleh ibu kandung. Kasus ini mencuat setelah video viral menunjukkan anak yang dirantai oleh ibunya sendiri karena masalah kebohongan terkait penyembunyian ponsel.
Iqram Saputra, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, mengungkapkan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima pada Selasa, 7 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.
“Tersangka yang berinisial J (37) sudah diserahkan kepada kami bersama barang bukti. Saat ini, tersangka menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan LPP Batam,” jelas Iqram.
Tersangka J diduga melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP, terkait penganiayaan terhadap anak kandungnya berinisial AA (13) pada pertengahan November 2024. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan anak tersebut dirantai dan dipukul dengan sapu serta rantai besi oleh ibunya.
Dikutip dari Iqram, J terancam hukuman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 76 juta. Dalam proses penyidikan, pihak kejaksaan juga telah menerima barang bukti lainnya berupa keterangan saksi dan surat visum korban.
Kini, jaksa penuntut umum (JPU) yang ditugaskan untuk menangani kasus ini sudah menyiapkan dua orang untuk mempersiapkan berkas perkara dan melimpahkannya ke pengadilan setelah masa penahanan selesai.
Kejadian ini mengingatkan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak, serta menunjukkan bagaimana tindakan kekerasan dalam rumah tangga dapat berbahaya bagi kesejahteraan anak-anak.
(N/014)
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan mulai memperkuat pemahaman teknologi b
PENDIDIKAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengumpulkan para konsultan bangunan, arsitek, serta jajaran Dinas Perumahan, Kawasan Per
PEMERINTAHAN
GUNUNGSITOLI Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) berkomitmen memperkuat pelayanan kesehatan di RSUD dr Thomsen Nias agar
KESEHATAN
MEDAN Sidang dugaan korupsi pengadaan Smartboard Interaktif Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 kembali bergulir di
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan memiliki kemampuan dan infrastruktur yang memadai untuk melakukan penghitungan kerugia
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak gugatan intervensi yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Suma
HUKUM DAN KRIMINAL
BONDOWOSO Video yang memperlihatkan sejumlah siswa di Bondowoso membuang nasi dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan se
PERISTIWA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara, Taufan Agung Ginting, mendukung langkah sejumlah senior partai yang berencana menem
POLITIK
MEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara memastikan ketersediaan stok beras di gudang masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan ma
EKONOMI