
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR, Identitas Masih Dirahasiakan
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai miliaran rupiah yang terjadi
Nasional
Denpasar Bali – seorang Warga Negara Asing WNA Asal Rusia bernama llgam muzafin,(32) mengaku menjadi Korban pemerasan oleh sekelompok bandit atau Gengster Asing di Bali yang Viral beberapa hari lalu di sunset Rood, Starbucks cafe tepatnya pada tanggal 1 mei 2023. menurut llgam wna Rusia tersebut dia diminta uang sekitar 80,000 Dolar As atau setara dengan Rupiah 1,1 Miliar dan dia juga mengaku diancam menggunakan senjata tajam juga pistol , llgam muzafin memberikan pernyataan nya kepada media Di Bali serta membuat laporan nya pada Polsek kuta. (8/5/2023)
llgam muzafin merasakan hidup di Bali sangat buruk banyak Gengster yang berkeliaran imbuhnya. Atas laporan nya dan Viral nya kasus tersebut di media. Pihak dari terlapor mengetahui kasus tersebut dan datang ke Polsek Kuta untuk memenui panggilannya. Dengan di dampingin kuasa hukum nya WNA berinisial Muhammad Azamatov datang dan koperaktif pada pihak yang berwajib, muhammad Azamatov memberikan keterangan nya pada penyidik di polsek Kuta tepat pada senin tanggal 8 mei 2023 pukul 19,20 WITA.
Muhammad Azamatov tegas kan pada penyidik Polsek Kuta adalah tidak lah benar atas yang dilaporkan WNA Rusia berinisial llgam Muzafin pada polsek kuta hingga viral nya kasus ini ungkap Muhammad Azamatov pada penyidik polsek kuta ,llgam muzafin hanya membuat laporan Palsu ungkap nya pada penyidik polsek kuta. Dimana dalam laporan tersebut pelapor WNA Rusia berinisial llgam muzafin katakan mengaku diancam menggunakan pisau dan pistol oleh kelompok Gengster Asing saat itu tepat nya di Jln. Sun set Rood, Starbucks Cafe dan menjadi berita yang Viral di beberapa media di Bali.
Baca Juga:
Terlapor Muhammad Azamatov dan kawan kawan juga berserta kuasa hukum nya Bapak Nyoman Budiarta S.H M.H dalam keterangan nya pada penyidik polsek kuta membantah semua Laporan Palsu Pelapor WNA Rusia berinisial llgam Muzafin tersebut. terlapor Muhammad Azamatov dan kawan kawan di dampingin kuasa hukum nya kembali melaporkan kasus tersebut pada Polresta Denpasar. dengan memperlihatkan Bukti Pengaduannya . Nomer Reg. Dumas/396/v/2023/spkt.Satreskrim/PolrestaDps/Polda Bali.
Muhammad Azamatov tampak sangat sedih dan merasa di permalukan atas Viral nya kasus tersebut kepada awak media. Muhammad ungkap permohonan maaf pada masyarakat Bali juga pihak terkait lain atas viral kasus tersebut. Dari dalam lubuk hati saya paling dalam saya mohon maaf atas viral nya kasus tersebut ujarnya.
Baca Juga:
(NETY)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai miliaran rupiah yang terjadi
NasionalYOGYAKARTA Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, menilai mantan Presiden Joko Widodo (Jok
PolitikPYONGYANG Pemerintah Korea Utara mengeluarkan pernyataan keras terhadap aksi militer Amerika Serikat (AS) yang menyerang tiga fasilitas
InternasionalIRAN PT Pertamina (Persero) mulai mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi dampak serius dari potensi penutupan Selat Hormuz oleh I
EkonomiMEDAN Ribuan warga Lingkungan 16, 17, dan 20 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, melakukan aksi blokade Jalan Alu
NasionalSIBOLGA Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke79 Tahun 2025, Polres Sibolga menggelar upacara ziarah rombongan dan tabur bunga di
NasionalJAKARTA Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kian meningkat menyusul serangan Amerika Serikat yang bergabung dengan Israel terhadap tiga
EkonomiSIBOLGA Menyambut Hari Bhayangkara ke79 yang jatuh pada 1 Juli 2025, Polres Sibolga menggelar kegiatan Bakti Kesehatan Donor Darah di Aul
NasionalBATU BARA Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si sangat menegaskan kepada seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Batu Bara agar b
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Arso Sadewo (AS), Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), sebagai saksi d
Nasional