BREAKING NEWS
Senin, 23 Juni 2025

LSM GACD Minta Kejati-SU Buka Kembali Kasus Fajar Simbolon

BITVonline.com - Selasa, 02 Mei 2023 05:11 WIB
20 view
LSM GACD Minta Kejati-SU Buka Kembali Kasus Fajar Simbolon
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sergai – Sebagai wujud peran serta masyarakat untuk turut ikut mengawasi penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme serta upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan korupsi melalui terlaksananya penegakan hukum yang berkeadilan dengan menjamin kepastian hukum dan perlakuan adil dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi

Maka lembaga swadaya masyarakat Government Against Coruption dan Diskrimination ( LSM GACD ) meminta Kejaksaan tinggi Sumatera Utara ( KEJATI-SU) untuk membuka kembali dalam tiga berkas perkara terpisah kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan pasar Waserda dan terminal mini di Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai nomor surat 592.2/129/2008 tertanggal 23 Juni 2008 seluas 10.194 M² dimana negara di rugikan sebesar Rp 444.810.187 Selasa (2/5/2023)

Sebelumnya GACD-SU juga telah melayangkan surat lampiran ke Bupati Serdang Bedagai pada tanggal (17/11/21) dengan no.surat 051 dan Kepala kejaksaan Negeri Serdang Bedagai no.04 (16/11/21) tembusan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan pimpinan LSM GACD DPP Andar Situmorang SH,ML tersebut agar KEJATI-SU segera melakukan peninjauan ulang dan di buka kembali dengan melanjutkan penyidikan atau tuntutan terhadap tersangka Fajar Simbolon selaku camat Dolok Masihul pada saat itu yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas BPMD di pemerintahan kabupaten Serdang Bedagai

Baca Juga:

yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama – sama dengan terdakwa Drs Kanten Surbakti selaku kepala bagian pemerintahan sekretariat daerah kabupaten Sergai yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran ( KPA) saat itu atas pengadaan tanah untuk pasar Waserda dan terminal mini di kecamatan Dolok Masihul dengan anggaran dana APBD Kabupaten Serdang Bedagai

Dengan Usulan lahan untuk lokasi pasar Waserda dan terminal mini di kecamatan Dolok Masihul kepada bupati Serdang Bedagai bahwa tidak pernah di lakukan sosialisasi dan pengumuman sehingga masyarakat sekitar tidak mengetahuinya dan fajar Simbolon selaku camat dengan sengaja di duga memberikan informasi sepihak kepada pihak lainya yaitu ( BS alias CH)

Baca Juga:

bahwasanya tanah di lingk.I Pekan Dolok Masihul akan di beli oleh pemerintah Sergai untuk pembangunan pasar Waserda dan terminal mini sehingga BS alias CH pada awalnya yang sudah memiliki sebagian tanah di lokasi tersebut untuk memperluas lokasi tanah dengan cara membeli tanah milik orang lain,

di kesempatan itu fajar Simbolon memberikan usulan lokasi lahan yang akan di bangun pasar Waserda dan terminal kepada bupati tanah milik BS alais CH dengan melampirkan alas hak ( SKT) Lurah yang di ketahui camat untuk sebagai surat perjanjian pelepasan ganti rugi , maka dalam hal itu LSM GACD menduga adanya korporasi yang di lakukan dalam pembanguan Waserda dan terminal untuk meraup keuntungan pribadi.

Pimpinan LSM GACD Andar Situmorang SH ML dalam kesempatan ini mengatakan “, Kita akan lanjutkan dan kuatkan surat LSM GACD SU Ke instansi terkait, baik ke Komisi kejaksaan atau Jaksa Agung serta melakukan tindakan gugatan hukum baik praperadilan atau tindakan lainnya Di mata hukum semua berkedudukan sama di depan hukum tidak ada yg kebal lolos dari hukum kecuali ada kelainan jiwa.” Pungkasnya .

Ketua DPD- SU GACD Suharjo Situmorang SE,MM melalui Rony Syahputra sebagai Kepala Biro Infokom GACD -SU menyampaikan “, kami telah menyurati Bupati Serdang Sergai dengan nomor surat 051 tanggal bulan Desember 21 hal evaluasi jabatan atas pejabat yang tersangkut perkara korupsi sudah kita sepatutnya Bupati untuk merespon surat tersebut dengan tidak mengangkat pejabat yang bersangkutan berulang kali. Ada apa ini sebenarnya.”ucapnya.

Dengan adanya informasi surat perintah pemberhentian penyidikan ( SP3) atau surat keputusan penghentian penuntutan ( SKPP) oleh kejaksaan negeri Sergai kepada tersangka Fajar Simbolon di amar putusan pengadilan tinggi Medan no:11/pidsus.k/2012/PT.Mdn. yang berdasarkan bukti – bukti korupsi di lakukan bersama – sama dengan terdakwa Drs.H.Kanten Surbakti yang hanya mendapat hukuman sepihak maka masyarakat melalui LSM GACD-SU meminta buka kembali kasus tersebut sebab dianggap adanya kejanggalan dan ketidak pastian hukum dalam hal kasus tersebut.  (Lbs)

beritaTerkait
Ribuan Warga Padati Lapangan Banteng Rayakan HUT ke-498 Jakarta, Harap Ibu Kota Makin Maju
Viral! Pengantin Wanita Minta Cerai Usai Ijab Kabul, Diduga Korban Pem3rkos4an?
IShowSpeed Raup Rp135 Miliar Setahun, Begini Sumber Kekayaan YouTuber Eksentrik Ini
AS Serang Fasilitas Nuklir Iran, Tegaskan Bukan untuk Ganti Rezim
Masak Bisa Picu Jerawat? Ini Penjelasan Ahli Kulit soal Bahaya Dapur bagi Kesehatan Wajah
Dubai Luncurkan Sekolah Influencer Pertama di Dunia, Peserta Digaji dan Hidup Mewah?!
komentar
beritaTerbaru