BREAKING NEWS
Senin, 23 Juni 2025

Gara gara Pembagian Harta Warisan, Seorang Anak di Sergai Tegah Bacok Ibu Kandung Sendiri

BITVonline.com - Rabu, 26 April 2023 10:24 WIB
9 view
Gara gara Pembagian Harta Warisan, Seorang Anak di Sergai Tegah Bacok Ibu Kandung Sendiri
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sergai – Seorang anak laki laki inisial IK (22) warga Dusun V Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, tegah membacok ibu kandung sendiri yang diduga akibat pembagian harta warisan

Akibatnya ibu kandung pelaku bernama Sarmida (56) warga V Desa Ujung Rambung Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai mengalami luka bacokan dan dilarikan RSU Medistra Lubuk Pakam.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin 24 April 2023 sekira pukul 19.40 WIB dan Pelaku langsung diamankan Polsek Pantai Cermin setelah laporan Armin (53) warga Dusun I Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga:

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK melalui Kasi Humas Polres Sergai Iptu Djunaidi Arman, Selasa 25 April 2023 dalam keterangan membenarkan peristiwa tersebut.

” Pelaku inisial IK sudah diamankan Polsek Pantai cermin dalam tindak pidana percobaan pembunuhan atau KSRT,”kata Iptu Djunaidi Arman.

Baca Juga:

Ia mengatakan bahwa motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan adalah masalah pembagian harta warisan kepada orang tuanya.

Djunaidi Arman menerangkan kejadian bermula pada hari Senin 24 April 2024 sekira pukul 11.00 wib. Dimana pelaku dengan ibu korban bertengkar mulut tentang pembagian warisan berupa lahan sawit seluas satu hektar yang berada di duri, Riau.

“Awalnya Pelaku berkata kepada korban, mak, mana janji mamak, katanya setelah lebaran aku yang megang atau mengerjakan lahan sawit yang di duri. Tapi sampai saat ini kenapa kok gak dibilangin sama kakak(Winda kakak kandung pelaku ) anak pertama orang tua pelaku,”.

Kemudian ibu pelaku mengatakan belum ada pengalamanmu disitu, pelaku menjawab :”ya kan bisa belajar.

Ibu korban menjawab, ”nanti – nanti ajalah. Kemudian Pelaku jawab, ”jadi kapan lagi, dari dulu gitu aja jawabnya,”ucap Kasi Humas menirukan awal kejadian tersebut.

Lanjut Kasi Humas, kemudian Ayah kandung pelaku, Paino datang kerumah untuk menasehati pelaku dan membujuk pelaku untuk tinggal di rumahnya. Dimana ayah dan ibu pelaku sudah 7 tahun bercerai, sedangkan ayah pelaku tidak tinggal satu rumah dengan ibu pelaku.

Selanjutnya pelaku tidak mau ikut dengan ayahnya, kemudian pelaku pergi kedapur mengambil satu bilah parang dan mengasahnya dekat sumur ruang dapur. Kemudian ibu pelaku sudah pergi keluar rumah dan menduga akan pergi kerumah saudara Armin.

Kemudian pelaku menyimpan parangnya, karna mengirah kakak kakak pelaku yang berada dirumah sudah tahu bahwa pelaku sedang memegang parang dan pelaku tertidur dikamar pelaku.

“Sekira pukul 16.00 WIB pelaku bangun tidur dan kemudian sholat. Dan melihat tidak ada lagi orang di rumah. Kemudian pelaku menonton TV sampai pukul 19.00 WIB. Kemudian parang yang sebelumnya sudah diasah diselipkan di pinggang kanan di celana pelaku,”ucapnya.

Kemudian Pelaku pergi ke rumah sdr Arnun. Kemudian masuk tanpa ada mengucapkan sepatah kata pun karena saat itu hati pelaku sedang panas. Kemudian Armin sempat menegur Pelaku.

Kalau masuk mbok bilang assalamulaikum lah” tapi sama sekali pelaku tidak pelaku gubris,”ucapnya

Karena Pelaku datang ke rumah Armin untuk hanya mencari korban. Kemudian Pelaku lihat korban dan istri pelaku LIA ada di ruang tengah, kemudian Pelaku mendatanginya ke ruang tengah, kemudian istri Pelaku menyapa Pelaku :’udah makan?” namun Pelaku tidak menjawab.

Begitu melihat Pelaku, korban langsung pindah ke ruang belakang dan duduk bersama Armin dan keluarganya. Kemudian tak lama, pelaku juga pergi ke ruang belakang dan duduk di tangga musholah yang ada di ruang belakang yang jaraknya kurang lebih 3 meter dari posisi duduk korban.

Kemudian Pelaku mendengar korban dan keluarga yang berbicang bincang sambil melihat melihat waktu yang tepat untuk dapat membacok korban.

Kemudian Pelaku berdiri, dan melihat semua orang orang di ruangan tersebut lengah, kemudian Pelaku mulai memegang gagang parah dipinggang pelaku, kemudian Pelaku lihat jarak antar Pelaku dengan korban

Selanjutnya pelaku langsung berlari sambil mencabut parang yang ada di pinggang, kemudian membacok korban sebanyak dua kali, setelah mau bacok lagi, namun dihalangi oleh Armin yang langsung spontan memegang tangan pelaku yang sedang memegang parang dan merebut parang pelaku

Kemudian merebut parang tersebut. Kemudian pelaku di dorong sehingga terduduk di kursi. Kemudian warga sekitar berdatangan lalu tangan pelaku diikat dengan tali.

Atas perbuatanya, Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 340 Subs 338 Jo 53 KUH Pidana atau Pasal 44 ayat (2) UU No.23 tahun 2004 ttg KDRT dgn ancaman hukuman max 20 tahun.

” Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Pantai Cermin,”pungkasnya.

(Lbs)

beritaTerkait
Ribuan Warga Padati Lapangan Banteng Rayakan HUT ke-498 Jakarta, Harap Ibu Kota Makin Maju
Viral! Pengantin Wanita Minta Cerai Usai Ijab Kabul, Diduga Korban Pem3rkos4an?
IShowSpeed Raup Rp135 Miliar Setahun, Begini Sumber Kekayaan YouTuber Eksentrik Ini
AS Serang Fasilitas Nuklir Iran, Tegaskan Bukan untuk Ganti Rezim
Masak Bisa Picu Jerawat? Ini Penjelasan Ahli Kulit soal Bahaya Dapur bagi Kesehatan Wajah
Dubai Luncurkan Sekolah Influencer Pertama di Dunia, Peserta Digaji dan Hidup Mewah?!
komentar
beritaTerbaru