BREAKING NEWS
Minggu, 22 Juni 2025

Kodam I/BB Janji Telusuri Siapa Oknum TNI yang Diduga Bekingi Galian C Ilegal untuk Proyek Jalan Tol

BITVonline.com - Jumat, 14 April 2023 10:25 WIB
36 view
Kodam I/BB Janji Telusuri Siapa Oknum TNI yang Diduga Bekingi Galian C Ilegal untuk Proyek Jalan Tol
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sergai – Keberadaan galian C ilegal di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Gotong Royong Jaya, Perkebunan Mandaris A, Desa Laut Tador, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai diduga dibekingi oknum TNI.

Menurut investigasi yang dilakukan awak media, ada diduga oknum TNI yang mengelola galian C ilegal itu.

Oknum TNI ini patut diduga menjadi pengawas dan pengendali tanah uruk yang dipakai untuk pembangunan jalan Tol Tebingtinggi.

Baca Juga:

Menanggapi adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dalam tindak galian C ilegal, Kodam I/Bukit Barisan menegaskan akan mencari siapa orangnya.

Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian mengaku akan mendalami informasi tersebut.

Baca Juga:

“Nanti kami cek informasi itu, karena harus jelas oknum aparatnya. Agar nanti tidak salah paham,” kata Rico, Kamis (13/4/2023).

Rico menegaskan, Kodam I/Bukit Barisan meminta agar identitas oknum TNI itu dibuka saja secara terang.

Sehingga Kodam I/Bukit Barisan bisa melakukan tindakan terhadap oknum TNI tersebut.

Diketahui, keberadaan galian C ilegal yang tanahnya dipakai untuk membangun Tol Tebingtinggi sampai sekarang masih beroperasi.

Setiap harinya, ada ratusan dump truk hilir mudik membawa tanah uruk melintasi jalan lintas Sumatera menuju proyek tol trans Sumatera yang masih dikerjakan.

Berdasarkan penelusuran awak media , galian C ilegal tersebut tidak hanya diduga dibekingi oknum TNI, tapi juga dimodali orang kuat, hingga melibatkan preman.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sendiri telah memastikan jika galian C yang ada di HGU PT Gotong Royong Jaya, Perkebunan Mandaris A, Desa Laut Tador tidak memiliki izin alias ilegal.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara, Mulyadi mengatakan, pihaknya belum pernah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai.

Untuk di Tebing Syahbandar belum pernah ada izin yang dikeluarkan. Berdasarkan PP 96 Tahun 2021 bahwa Penjualan tanah urug boleh dilakukan apabila Badan Usaha atau Koperasi telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Operasi Produksi atau SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) yang sudah memperoleh persetujuan dokumen lingkungan dan teknis perencanaan tambang,” ujar Mulyadi beberapa waktu lalu.

“Kalo ada pengaduan terkait dugaan pertambangan yang bermasalah atau tak berizin itu sudah ranah aparat penegak hukum. Dinas Disperindag ESDM hanya wajib menyampaikannya kepada pengawas pertambangan dalam hal ini Inspektur Tambang untuk turun bersama menindaklanjuti ke lapangan sejauh mana kebenarannya,” ujar Mulyadi.

(Lbs/ bitvonline.com )

beritaTerkait
Ribuan Warga Padati Lapangan Banteng Rayakan HUT ke-498 Jakarta, Harap Ibu Kota Makin Maju
Viral! Pengantin Wanita Minta Cerai Usai Ijab Kabul, Diduga Korban Pem3rkos4an?
IShowSpeed Raup Rp135 Miliar Setahun, Begini Sumber Kekayaan YouTuber Eksentrik Ini
AS Serang Fasilitas Nuklir Iran, Tegaskan Bukan untuk Ganti Rezim
Masak Bisa Picu Jerawat? Ini Penjelasan Ahli Kulit soal Bahaya Dapur bagi Kesehatan Wajah
Dubai Luncurkan Sekolah Influencer Pertama di Dunia, Peserta Digaji dan Hidup Mewah?!
komentar
beritaTerbaru