Era Sang Legenda Berakhir, Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina di Usia 39 Tahun
JAKARTA Lionel Messi resmi mengakhiri perjalanan panjangnya bersama Timnas Argentina. Kapten Albiceleste itu mengumumkan pensiun dari se
OLAHRAGA
JAKARTA -Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengonfirmasi penahanan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyimpangan berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dua pejabat yang ditahan adalah IHW alias Iwan Henry Wardhana, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, dan MFM, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Pemanfaatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
“IHW dan MFM memenuhi panggilan penyidik Kejati DKI Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Dalam proses penyidikan, penyidik menahan IHW di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” ujar Syahron dalam keterangannya pada Senin (6/1/2025).
Syahron mengungkapkan bahwa Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara korupsi ini, yaitu IHW, MFM, dan GAR. Tersangka IHW dan MFM bersama-sama dengan GAR bersepakat untuk melaksanakan berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan menggunakan tim Event Organizer (EO) milik GAR. Dalam pelaksanaannya, GAR menggunakan sanggar-sanggar fiktif untuk membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ), yang kemudian dicairkan dan dana tersebut ditarik kembali oleh GAR untuk kepentingan pribadi para tersangka.
“Uang yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun yang digunakan namanya oleh sanggar lain ditarik kembali oleh GAR dan ditampung di rekening GAR, yang diduga digunakan untuk kepentingan IHW dan MFM,” kata Syahron.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh ketiga tersangka bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(N/014)
JAKARTA Lionel Messi resmi mengakhiri perjalanan panjangnya bersama Timnas Argentina. Kapten Albiceleste itu mengumumkan pensiun dari se
OLAHRAGA
JAKARTA Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pemberian tunjangan khusus bagi dokt
KESEHATAN
JAKARTA Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan atau karhutla harus dilakukan t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru tidak hanya terjadi di Univers
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan keberhasilan penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla bergantung pad
NASIONAL
JAKARTA Keluarga mendiang Sutrimo mendesak Polda Metro Jaya mencari ponsel milik korban yang hingga kini belum ditemukan. Keluarga menil
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Naomi Sari Kristiani Harefa, adik Iman Harefa, membantah tudingan di media sosial yang menyebut dirinya diduga terlibat dalam kema
HUKUM DAN KRIMINAL
MALUKU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan eks Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Maluku Tengah Muhammad Marasabessy sebagai tersangka
LABUHANBATU SELATAN Dua pejabat senior Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Saripuddin dan Hj. Agustina Nasution, memasuk
PEMERINTAHAN