TP PKK Tapanuli Tengah Ikuti Sosialisasi Prasara-Vistara, Perkuat Ketahanan Keluarga
PANDAN Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Tapanuli Tengah mengikuti Sosialisasi Prasara dan Vistara
PEMERINTAHAN
JAKARTA -Kuasa hukum mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Bambang Gatot Ariyono, menegaskan bahwa kliennya menjadi “kambing hitam” dalam kasus korupsi terkait tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025), pengacara mempertanyakan tuduhan jaksa yang menyebut Bambang menerima uang sebesar Rp 60 juta untuk memuluskan Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Timah Tbk tahun 2019.
“Apakah wajar kemudian pada diri terdakwa guna memuluskan RKAB menerima uang sejumlah Rp 60 juta? Ditambah dengan fasilitas main golf?” kata pengacara Bambang.
RKAB, yang merupakan dokumen wajib bagi setiap perusahaan tambang yang harus disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mencakup aspek usaha, teknis, dan lingkungan. Kuasa hukum Bambang mempertanyakan apakah uang dan fasilitas yang diterima kliennya hanya untuk memuluskan proses tersebut cukup menjadi alasan bagi Bambang untuk mengabaikan sumpah jabatannya sebagai Dirjen Minerba.
Pengacara Bambang juga menyebutkan bahwa kliennya hanyalah sasaran empuk dalam kasus ini dan menjadi kambing hitam dalam proses hukum yang tengah berlangsung. Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Bambang menyetujui Revisi RKAB PT Timah Tbk yang belum dilengkapi dengan studi analisis dampak lingkungan (Amdal) dan studi kelayakan mengenai pembelian bijih timah dari penambang ilegal.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa Bambang menerima fasilitas sponsor untuk kegiatan golf tahunan dari PT Timah yang mencakup tiga unit iPhone 6 senilai Rp 12 juta dan tiga jam Garmin seharga Rp 21 juta.
Atas perbuatannya, Bambang Gatot Ariyono didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun
(N/014)
PANDAN Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Tapanuli Tengah mengikuti Sosialisasi Prasara dan Vistara
PEMERINTAHAN
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Bali pada Jumat, 27 Februari 2026. Secara
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pad
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Jumat, 27 Februari 2
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada Jumat, 27 Februari 202
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Aceh pada Jumat, 27 Februari 2026. Secara
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara pada Jumat, 27 Februari 20
NASIONAL
BATU BARA Pemberantasan narkoba terus digencarkan oleh jajaran kepolisian di wilayah hukum Polres Batu Bara. Terbaru, Unit Reskrim Polsek
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan kesiapan mengawal percepatan transformasi digital pemerintah melalui adopsi Infrastrukt
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Rombongan Tim Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melakukan kunjungan ke Masjid Istiqomah Nagori Rambung
AGAMA