BREAKING NEWS
Senin, 23 Juni 2025

Sidang Perkara Pembacokan Advokat Muhammad Nur Digelar,Terdakwa Tidak Mengakui Melakukan Pembacokan

BITVonline.com - Kamis, 06 April 2023 04:56 WIB
17 view
Sidang Perkara Pembacokan Advokat Muhammad Nur Digelar,Terdakwa Tidak Mengakui Melakukan Pembacokan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Medan – Sidang perkara pembacokan Advokat Muhammad Nur Alias Raja dengan terdakwa Erwin Agus Ginting yang terjadi pada tanggal 18 Januari 2021 lalu,tepatnya yang terjadi di satu rumah warga yang terletak di Komplek Tasbih II Blok X nomor 5 Kecamatan Medan Sunggal diwarnai hujan pertanyaan dari penasehat hukum terdakwa kepada saksi Muhammad Nur.

Sidang yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negri Medan dengan nomor perkara 473/Pid.B/2023/PN Mdn Pengadilan Negeri Medan, hal ini membuktikan syarat formil dan materiil terkait perbuatan terdakwa serta kesesuaian alat bukti pidana yang disusun Tim Penyidik Polsek Medan Sunggal sudah terpenuhi,Rabu (5/4) dilaksanakan dengan cara daring.Persidangan tidak dihadiri terdakwa, akan tetapi hanya dihadiri kedua saksi dan kuasa hukum terdakwa.

Amatan awak media,persidangan dipimpin oleh Philip Mark Soentpiet,SH,MH selaku Hakim ketua dan Dr.Ulina Marbun ,SH,MH selaku Hakim anggota dan satu Hakim anggota lainnya dan Panitra pengganti.

Baca Juga:

Aprianto Naibaho,SH,MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembacaan dakwaannya menyebutkan atas perbuatannya berdasarkan saksi-saksi dan barang bukti terdakwa Erwin Agus Ginting didakwa melanggar pasal 351 ayat 2 Primer dan susbsidernya pasal 351 ayat 1.

Sidang kedua yang digelar kali ini diawali dengan penyampaian uraian kronologis kejadian yang disampaikan saksi Muhammad Nur,S.H alias Raja dan Anita Rajs,S.H dengan terlebih dahuku keduanya diambil sumpahnya oleh Hakim Ketua Philip Mark Soentpiet.

Baca Juga:

Tahapan berikutnya Hakim Ketua Philip Mark Soentpiet mempersilahkan kepada kuasa hukum terdakwa untuk bertanya kepada saksi Muhammad Nur.

Muhammad Nur dicecar kuasa hukum terdakwa soal apakah saksi ada memukul terdakwa, dan apakah saksi ada melihat terdakwa terluka .

“Apakah Sdr saksi ada melakukan pemukulan terhadap terdakwa? Dijawab saksi saya saja sudah berdarah-darah dibacokin terdakwa dan sudah lemas,bagaimana pula saya melakukan pemukulan terhadap terdakwa”jawab saksi Muhammad Nur dengan tegas.

Masih dikesempatan yang sama saat ditanya Jaksa Penuntut Umum Aprianto Naibaho kepada terdakwa apakah terdakwa ada melakukan pembacokan terhadap saksi Muhammad Nur,dengan merasa tidak ada berbuat salah, terdakwa dengan lantang mengatakan tidak ada melakukan pembacokan terhadap saksi Muhammad Nur.

Usai sidang Jaksa penuntut umum Aprianto Naibaho saat ditanya wartawan mengapa terdakwa hanya dijerat dengan pasal 351 ayat 1? Apakah pasal tersebut merupakan tindak pindana ringan?!

Tidak! Itu bukan pasal tindak pidana ringan,Jawab Aprianto Naibaho singkat.

Lalu ditanya lagi prihal terdakwa membawa parang tidak sesuai peruntukannya apakah bisa dijerat pasal membawa senjata tajam (Sajam) dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951? dan apakah dengan sengaja membawa senjata tajam (Sajam) terdakwa bisa dejerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP?, Aprianto Naibaho menjawab Itu urusan pemeriksaan polisi,jawabnya sambil berlalu meninggalkan wartawan.

Tepat pada pukul 16.00 Hakim ketua Philip Mark Soentpiet menutup sidang dan sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi baru sekaligus mengambil keterangannya. (Septian Hernanto)

beritaTerkait
Ribuan Warga Padati Lapangan Banteng Rayakan HUT ke-498 Jakarta, Harap Ibu Kota Makin Maju
Viral! Pengantin Wanita Minta Cerai Usai Ijab Kabul, Diduga Korban Pem3rkos4an?
IShowSpeed Raup Rp135 Miliar Setahun, Begini Sumber Kekayaan YouTuber Eksentrik Ini
AS Serang Fasilitas Nuklir Iran, Tegaskan Bukan untuk Ganti Rezim
Masak Bisa Picu Jerawat? Ini Penjelasan Ahli Kulit soal Bahaya Dapur bagi Kesehatan Wajah
Dubai Luncurkan Sekolah Influencer Pertama di Dunia, Peserta Digaji dan Hidup Mewah?!
komentar
beritaTerbaru