BREAKING NEWS
Minggu, 22 Juni 2025

Pekerjaan Proyek Drenase Anggaran Dana Desa Sengon Sari Wartawan Dihadang Meliput Yang Diduga Preman Bayaran.

BITVonline.com - Rabu, 05 April 2023 06:27 WIB
27 view
Pekerjaan Proyek Drenase Anggaran Dana Desa Sengon Sari Wartawan Dihadang Meliput Yang Diduga Preman Bayaran.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ASAHAN-Terkait pekerjaan proyek Drenase didesa Sengon Sari kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan anggaran tahun 2023 terjadi penghalangan saat meliput serta menyepelekan profesi wartawan pada hari minggu sekira pukul 14:52 wib.

Bak seperti pepatah mulutmu harimau mu, itulah terlontar oleh salah satu wartawan Newspoldasu.com saat meliput pekerjaan proyek desa Drenase di Desa Sengon Sari.

Salah satu pekerja yang kami duga pengawas pekerjaan melarang awak media untuk meliput serta mengeluarkan kata kata yang tak pantas di ucapakan.

Baca Juga:

Berdasarkan wawancara awak media Bhayangkara.co kepada salah satu pengurus media Newspoldasu.com M.Yusup Harahap mengatakan “ Ketika saya dan teman mendapatkan informasi adanya pembangunan proyek desa yaitu Drenase, Saya beserta teman teman media lain kelapangan ingin melihat pekerjaan tersebut”. Ucap Yusup.

Baca Juga:

“Kami dihadang oleh salah satu pekerja proyek Drenase yang kami duga pengawas pekerjaan untuk tidak meliput, yang parahnya pekerja/selamat pengawas tersebut mengeluarkan bahasa “ala kalian itu cuma menakuti nakuti kami untuk mencari makannya” ucap proyek/pengawas pekerja”. Sambung Yusup.

“Anehnya kalau pekerjaan itu betul, kenapa Merek risih dengan kedatangan kami?? Kami menduga ada kecurangan dalam bangunan Drenase di Desa Sengon Sari kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan Sumatera Utara.”Tutup Yusup.

Awak media Newspoldasu.com beserta teman teman media lainnya mendatangkan kantor desa sangon sari sekira pukul 15:05 wib guna mancari informasi kepada kepala desa Sengon Sari terkait bangunan Drenase tersebut.

“Sesampainya kami disana, awak media Newspoldasu.com beserta teman teman merasa kecewa dikarenakan kantor tutup padahal sesuai peraturan yang ada kantor desa tutup sekira pukul 15:30 wib.”

Sementara itu, Rail Ginting Munte,SH ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia cabang Asahan (PWDPI) yang turut hadir dan mendampingi rekan sepropesinya mengatakan “ kejahatan Perss undang undang nomor 40 tahun 1999 pasal 18 menyebutkan , setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3 ) dipidana penjara paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta Rupiah”.

Berdasarkan dari menghalang halangangi meliput serta menyepelekan pekerjaan Wartwan (perss), awak media Newspoldasu.com melaporkan terkait menghalang halangi serta menyepelekan pekerjaan wartawan, awak media Newspoldasu.com melporkasan kasus ini di Polres Asahan guna diproses secara keadilan.

Awak media Newspoldasu.com meminta agar kasus ini secepatnya di selesaikan agar tidak ada lagi orang yang menyepelekan profesi wartawan kedepannya.

(PIAN)

beritaTerkait
Ribuan Warga Padati Lapangan Banteng Rayakan HUT ke-498 Jakarta, Harap Ibu Kota Makin Maju
Viral! Pengantin Wanita Minta Cerai Usai Ijab Kabul, Diduga Korban Pem3rkos4an?
IShowSpeed Raup Rp135 Miliar Setahun, Begini Sumber Kekayaan YouTuber Eksentrik Ini
AS Serang Fasilitas Nuklir Iran, Tegaskan Bukan untuk Ganti Rezim
Masak Bisa Picu Jerawat? Ini Penjelasan Ahli Kulit soal Bahaya Dapur bagi Kesehatan Wajah
Dubai Luncurkan Sekolah Influencer Pertama di Dunia, Peserta Digaji dan Hidup Mewah?!
komentar
beritaTerbaru