BREAKING NEWS
Senin, 23 Juni 2025

OKNUM INISIAL AKM DAN ASM WARGA DESA SUNGAI RAYA DI LAPORKAN DUGAAN TANDA TANGAN DAN STEMPEL PALSU

BITVonline.com - Rabu, 05 April 2023 05:58 WIB
62 view
OKNUM INISIAL AKM DAN ASM  WARGA DESA SUNGAI RAYA  DI LAPORKAN DUGAAN TANDA TANGAN DAN STEMPEL PALSU
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DAIRI-Seorang kepala Desa Sungai Raya, Luat Darson Simanullang membuat laporan ke Polres Dairi atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh warganya berinisial AKM, dan ASM, Selasa (4/4/2023).

Ditemui usai membuat laporan, Luat menceritakan awal mula perkara itu diketahui saat salah seorang warganya yang menjumpai Luat agar membantunya menagih hutang kepada ASM.

 

Baca Juga:

Salah seorang warga saya mendatangi saya untuk menagih hutang kepada ASM, lalu saya tanya hutang apa? Lalu kata warga saya, dia (ASM) punya hutang Rp 8 juta namun tidak di bayar – bayar, ” ujar Luat menceritakan awal kejadian.

Setelah itu, warganya itu kemudian mengungkapkan bahwa ASM memberikan jaminan berupa surat tanah yang miliknya.

Baca Juga:

“Lalu saya minta surat tanahnya, disitu saya terkejut ada tandatangan saya beserta stempel kantor desa. Loh, ini bukan tandatangan saya, konsep surat desa pun tidak seperti ini. Nah dari situ saya mengetahui bahwa tandatangan saya sudah di palsukan, ” tegasnya.

 

Menurut dia, sampai saat ini sebanyak 13 warga desanya yang mengeluh atas pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh ASM.

Dirinya berharap kepada pihak kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut, sehingga tidak ada lagi masyarakat nya yang menjadi korban atas pemalsuan tandatangan dan stempel yang mengatasnamakan Luat Darson sebagai kepala desa.

Saya khawatir, apabila ini berkelanjutan disalah gunakan tentunya akan berdampak kepada saya yang sebagai kepala desa. Kemudian warga tentunya akan menjadi sangat banyak yang tertipu, salah satunya ya ini. Surat pemalsuan itu digunakan untuk meminjam uang. Saya khawatir warga menuntut saya juga, dan menduga ada persekongkolan kepada desa dengan yang bersangkutan, ” tutupnya.

Sementara itu, kuasa hukum Luat, Abdi Manullang mengatakan pasal yang akan disangkakan kepada ASM adalah pasal 263 tentang tindak pidana pemalsuan surat UU Nomor 1 tahun 1946 .

Dirinya berharap agar pihak kepolisian segera menindak laporan tersebut untuk mengungkap siapa pelaku sebenarnya yang sudah melakukan surat pemalsuan.

“Semoga penyidik segera mengungkapnya, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban, ” tutup Abdi.

(R04)

 

 

 

beritaTerkait
Ribuan Warga Padati Lapangan Banteng Rayakan HUT ke-498 Jakarta, Harap Ibu Kota Makin Maju
Viral! Pengantin Wanita Minta Cerai Usai Ijab Kabul, Diduga Korban Pem3rkos4an?
IShowSpeed Raup Rp135 Miliar Setahun, Begini Sumber Kekayaan YouTuber Eksentrik Ini
AS Serang Fasilitas Nuklir Iran, Tegaskan Bukan untuk Ganti Rezim
Masak Bisa Picu Jerawat? Ini Penjelasan Ahli Kulit soal Bahaya Dapur bagi Kesehatan Wajah
Dubai Luncurkan Sekolah Influencer Pertama di Dunia, Peserta Digaji dan Hidup Mewah?!
komentar
beritaTerbaru