BREAKING NEWS
Minggu, 22 Juni 2025

Kajari Sergai Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Rp 287 Juta Dari Korupsi di KPUD

BITVonline.com - Rabu, 29 Maret 2023 13:14 WIB
13 view
Kajari Sergai Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Rp 287 Juta Dari Korupsi di KPUD
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sergai – Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) telah berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 287 juta lebih atas terpidana Chairul Mifta Nasution, SP, dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Dana Hibah Pilkada di KPUD Sergai tahun 2019-2020.

Demikian disampaikan Kajari Sergai, M. Amin, didampingi oleh Kasi Pidsus M. Akbar Sirait, Kasi Intelijen Romel Tarigan, SH, beserta tim penyidik, menggelar konferensi pers pada hari Rabu, tanggal 29 Maret 2023, di Aula Adhyaksa Kantor Kejari Sergai.

M. Akbar Sirait, menjelaskan bahwa pengembalian ini dilakukan atas nama terpidana Chairul Mifta Nasution, SP, terpidana pejabat PPK yang terkait dengan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai tahun 2019/2020 pada KPU Daerah Kabupaten Serdang Bedagai yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2019/2020.

Baca Juga:

“Secara otomatis, terpidana akan mendapatkan pengurangan masa tahanan karena telah mengembalikan kerugian negara, dan saat ini baru satu orang yang telah mengembalikan kerugian atas nama Chairul Mifta Nasution, SP, dari 3 terpidana,” ucap M. Akbar Sirait, saat ditanya tentang pengembalian kerugian negara dengan masa tahanan terhadap terpidana.

“Atas perbuatannya, terpidana Chairul Miftah Nasution, SP, telah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”pungkasnya.

Baca Juga:

Sebelumnya, Kajari Sergai telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Hibah Pilkada Tahun 2019-2020 sebesar Rp 36,5 miliar dalam penggunaan Pilkada 2020 dengan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.

“Ketiga terpidana tersebut adalah SDS (45) yang menjabat sebagai Sekretaris KPU Sergai sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), CMN (45) sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), dan R (40) sebagai pembantu Bendahara Pengeluaran.

( Lbs/ bitvonline.com )

beritaTerkait
Dua Warga Pingsan Saat Malam Puncak HUT Jakarta ke-498 di Lapangan Banteng Akibat Desakan Massa
Sutha On The Move 2025: Ribuan Peserta Lari Menyongsong Masa Depan Sehat dan Bersatu
6 Pemain Naturalisasi Tanpa Klub, Media Korea Sebut PSSI Pengkhianat Usai Pecat Shin Tae-yong
Edarkan Sabu di Sarudik, Seorang Pria Dibekuk Tim Satnarkoba Polres Tapteng: 11 Paket Sabu Disita
Kepala Dinas Perkim Muaro Jambi, Evi Sahrul turun ke lokasi Perumahan Mentari Residence 2  di Desa Talang Belido
PBVSI Sumut Sediakan Beasiswa Sekolah untuk Pevoli Putra Bertinggi 185 cm ke Atas
komentar
beritaTerbaru