BREAKING NEWS
Minggu, 22 Juni 2025

MIRIS,PELAKU PERKOSA SISWI SMP HINGGA MENINGGAL DI LEPAS KARENA PELAKU BAWA UMUR

BITVonline.com - Minggu, 19 Maret 2023 06:49 WIB
40 view
MIRIS,PELAKU PERKOSA SISWI SMP HINGGA MENINGGAL  DI LEPAS KARENA PELAKU BAWA UMUR
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BAYANGKARA.CO,SULSEL– Seorang remaja berinisial AM (15) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) memperkosa seorang siswi SMP berusia 14 tahun hingga korban meninggal.

Namun pelaku malah dibebaskan dengan alasan berkas perkara pemeriksaan (BAP) kurang lengkap dan masih di bawah umur.

“Berkasnya telah kami limpahkan ke jaksa namun dikembalikan dengan alasan belum lengkap secara materil dan secara formil,” kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman melalui telephon Kpd Awak Media, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga:

Polisi juga membebaskan AM karena yang bersangkutan masih di bawah umur.

Pelaku dikembalikan ke orangtuanya berdasarkan undang-undang ketika batas waktu penahanan tersangka sudah melebihi batas.

Baca Juga:

Selain itu, kata Boby, kuasa hukum tersangka juga mengajukan penahanan.

“Tersangka juga adalah anak di bawah umum, dan saya kira jelas bahwa kasus yang melibatkan anak di bawah umur harus segera ditangani dan ada aturan undang-undang perlindungan anak yang kami harus patuhi,” Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra, Selasa.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMP di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, meninggal setelah diperkosa beramai-ramai oleh beberapa teman sekolahnya.

Korban sebelumnya enggan berterus terang.

Namun setelah dibujuk oleh orangtuanya, J akhirnya mengaku diperkosa ramai-ramai oleh empat teman sekolahnya.

Orangtua J kemudian melapor ke polisi pada Minggu, 12 Februari 2023.

Saat melapor ke polisi, kondisi kesehatan korban menurun dan tidak bisa diperiksa.

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit M Yasin Bone. Pada Jumat (17/2/2023), J meninggal setelah menjalani perawatan selama lima hari.

Sebelum meninggal, korban sempat mengeluhkan sakit kepala dan demam kepada pamannya.

Korban J kemudian dilarikan ke puskesmas di Bone dan dirawat selama tiga hari. Korban J kemudian dibawa pulang ke rumah oleh orangtuanya karena kondisinya tidak berubah.

“Sorenya keluarga inisiatif mau periksa bagian vital J karena jangan sampai ada luka atau sejenis bisul,” kata Rayendra.

Saat diperiksa, diketahui organ vital J tidak normal.

Orangtua J kemudian bertanya penyebabnya. Namun J enggan berterus terang hingga akhirnya ia meninggal.

“Orangtuanya langsung bertanya ke J tapi J diam dan Kamis malam korban meninggal dunia,” ujar Rayendra.

Akhirnya, keluarga J kemudian melapor ke polisi dengan perkara dugaan pemerkosaan.

Paman korban menyebutkan bahwa laporan pertama tidak ditindaklanjuti karena tidak cukup bukti.

“Hari Sabtu siang keluarga minta diantar ke polres untuk melapor. Setelah sampai di sana, pak polisi bilang tidak bisa dimintai keterangan,” ujar paman korban.

Soal laporan pertama tidak ditindaklanjuti, Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Boby Rachman mengakui pihaknya belum sempat memeriksa korban karena kondisinya menurun.

“Kami belum sempat memintai korban keterangan sebab kondisinya pada saat itu sangat tidak memungkinkan untuk dilakukan BAP. Kami sarankan agar korban terlebih dahulu dibawa ke rumah sakit,” kata Bobby.

POLISI BERHASIL TANGKAP TERSANGKA

Setelah korban meninggal, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bone kemudian menyelidiki kasus yang menimpa J.

Petugas memeriksa enam orang teman korban sebagai saksi.

Hasilnya, salah satu dari mereka dinyatakan tersangka. Ia adalah remaja berusia 15 tahun berinisial MA.

“Ada enam saksi (termasuk pelaku) kami periksa, diperkuat juga dengan bukti lain berupa voice note yang beredar di grup social media,” kata Boby.

Selain itu, hasil visum menunjukkan ada luika robek di selaput darah akibat benda tumpul.

“Setelah keterangan dan bukti, selanjutnya kami gelar pekara dan menetapkan pelaku sebagai tersangka,” kata Boby.

Namun kini pelaku dibebaskan karena BAP kurang lengkap dan di bawah umur.

Selain itu, kuasa hukum pelaku juga mengajukan penangguhan penahanan.

(IDRIS)

 

 

beritaTerkait
Atur Ulang Biaya Tempat Tinggal, Rahasia Pensiun 10 Tahun Lebih Cepat Tanpa Harus Pelit
Dua Warga Pingsan Saat Malam Puncak HUT Jakarta ke-498 di Lapangan Banteng Akibat Desakan Massa
Sutha On The Move 2025: Ribuan Peserta Lari Menyongsong Masa Depan Sehat dan Bersatu
6 Pemain Naturalisasi Tanpa Klub, Media Korea Sebut PSSI Pengkhianat Usai Pecat Shin Tae-yong
Edarkan Sabu di Sarudik, Seorang Pria Dibekuk Tim Satnarkoba Polres Tapteng: 11 Paket Sabu Disita
Kepala Dinas Perkim Muaro Jambi, Evi Sahrul turun ke lokasi Perumahan Mentari Residence 2  di Desa Talang Belido
komentar
beritaTerbaru