BREAKING NEWS
Minggu, 22 Juni 2025

Kapolri Perintahkan Lima Oknum Polisi Jadi Calo Bintara Polri Dipecat

BITVonline.com - Sabtu, 18 Maret 2023 11:25 WIB
8 view
Kapolri Perintahkan Lima Oknum Polisi Jadi Calo Bintara Polri Dipecat
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BAYANGKARA.CO,JAKARTA– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal lima oknum Polisi di Polda Jateng yang menjadi calo masuk Bintara Polri.

Lima oknum Polisi ini cuma mendapatkan sanksi demosi yang dianggap terlalu ringan. Apalagi, mereka mematok tarif suap masuk bintara Polri di Polda Jateng mulai Rp 350 juta hingga Rp 750 juta.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku kecewa dengan lima oknum Polisi ini. Sebelumnya, Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pungutan liar penerimaan calon bintara Polri Tahun 2022. Para orangtua calon bintara menyetor jumlah uang yang bervariasi.

Baca Juga:

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengungkapkan besaran uang pungutan liar terkait penerimaan calon bintara polri Tahun 2022 jumlahnya bervariasi.

Kombes Iqbal memastikan jumlah uang yang disetorkan orang tua calon bintara kepada anggota polisi besarnya mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga:

“Uang yang diberikan ada Rp350 juta hingga Rp750 juta,” kata Iqbal di Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (9/3/2023) lalu.

Namun demikian, menurut Iqbal, uang tersebut saat ini sudah dikembalikan kepada yang berhak. Ia menuturkan dari puluhan orang yang diperiksa, hanya belasan orang yang merupakan pemberi.

Adapun pemberian uang sebanyak ratusan juta rupiah tersebut, kata Iqbal, dilakukan sebelum adanya pengumuman kelulusan.

“Jadi sebenarnya mereka itu sudah diterima atas kemampuan calon masing-masing,” ucap Iqbal.

Iqbal menambahkan, lima oknum polisi dan dua PNS Polri yang terlibat dalam perkara tersebut sudah dijatuhi sanksi.

Kelima oknum polisi yang sudah menjalani sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Dia mengatakan, kelima oknum polisi terbukti melakukan perbuatan tercela dan sudah menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.

Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun. Sedangkan dua pelaku lain Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Selain kelima oknum polisi tersebut, ujar dia, hukuman administrasi juga dijatuhkan kepada dua PNS Polri yang diduga terlibat dalam percaloan tersebut.

Seorang dokter yang terlibat dalam kejadian tersebut dijatuhi sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun.

Sementara satu PNS Polri lainnya telah dijatuhi hukuman pemotongan tunjangan selama 12 bulan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar lima oknum polisi itu dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH).

Kapolri menyinggung hal itu dalam kegiatan Penutupan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Staf Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri di Kepulauan Riau, Jumat (17/3/2023) malam.

Menurut Sigit, selain memberikan efek jera, sanksi tegas berupa pemecatan atau proses pidana adalah komitmen perubahan yang dilakukan oleh institusi Polri.

“Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di PTDH, proses pidana. Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini,” tegas Sigit dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/3/2023).

Sigit tidak ingin kinerja personel yang sudah baik menjadi tercoreng akibat tingkah sejumlah oknum di instansinya.

“Karena kita semua sudah serius, saya lihat teman-teman ini sudah luar biasa, tapi kalau kemudian di luar masih ada bermain-main, menembak di atas kuda, mau apa jadinya kita. Tetap persepsi selalu akan begitu,” sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sigit mengaku mendapatkan informasi adanya proses transaksional terkait dengan jalur Sekolah Inspektur Polisi (SIP).

Setelah mendengar soal itu, Sigit secara tegas langsung mencoret oknum tersebut.

“Terus saya suruh coret waktu itu, baru ketahuan yang bayar, karena memang kita batasi untuk pemberian kuota tahun ini, tapi ternyata dari jalur-jalur begitu juga ada, begitu kita coret baru ketahuan yang bayarnya.” ungkap Sigit.

Mantan Kabareskrim itu mengatakan, hal-hal yang dapat melahirkan persepsi negatif harus segera dihentikan.

Ia memerintahkan agar siapapun yang mencoba bermain-main akan hal itu, baik personel Polri maupun pihak luar, maka jangan ragu untuk melakukan tindakan tegas.

“Jadi kehormatan kita sama-sama, untuk menunjukan SDM Polri tidak seperti itu. Kalaupun ada, itu adalah orang yang memanfaatkan dan kalau itu masih Polisi juga ketahuan, kita proses keras. Kalau di luar Polisi kalau ketahuan, ada proses sidang,” kata Sigit.

Diberitakan sebelumnya, lima oknum polisi yang terbukti menjadi calo penerimaan anggota Polri periode 2022 di Jateng tidak dipecat.

Mereka mendapatkan sanksi hukuman demosi.

(DADANG)

 

 

beritaTerkait
Kapolres Tapsel Ungkap Kasus Narkoba 3 Kg: Safrizal Tarigan Ditangkap di Hotel Mitra Indah
Pembelajaran Lima Hari SMA/SMK/SLB di Sumut Mulai Disosialisasikan, Berlaku Tahun Ajaran Baru
7 Menu Makan Malam untuk Diet: Lezat, Sehat, dan Mudah Dibuat di Rumah
BSU 2025 Belum Cair? Ini Penjelasan Kemnaker soal Proses Finalisasi
Raker KONI Medan 2025: Medan Menuju Kota Atlet Berprestasi
Jemaah Haji yang Hilang Bertambah, Kini Tiga Orang Masih Dicari di Arab Saudi
komentar
beritaTerbaru