BAYANGKARA.CO,NIAS-Beberapa tokoh masyarakat Desa Fadoro Hilihambawa menyampaikan Laporan Dugaan Korupsi Kepala Desa Fadoro Hilihambawa Kecamatan Lahewa pada pengelolaan ADD/DD T.A 2020, 2021, 2020 dan 2018.
Kepada wartawan, salah seorang tokoh masyarakat Fadoro Hilihambawa Hezifao Gea menyampaikan bahwa adapun agenda mereka hari ini, adalah menyampaikan laporan pengaduan kepada Bupati nias Utara cq. Inspektorat untuk melakukan audit atas laporan yang telah kami sampaikan.
“Tambahnya, menyampaikan agar pihak APIP transparan kepada kami sesuai Juknis yg di sampaikan kepada masyarakat, supaya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah tidak hilang dan seolah -olah membiarkan oknum kepala Desa menyalah gunakan Anggaran Dana Desa di Desa kami.” Ucapnya dengan nada menyedihkan.
“Ujarnya, Berdasarkan data dan dokumen yang kami dapat sebagai masyarakat. Desa Fadoro Hilihambawa , ada beberapa item kegiatan belum terealisasi telah diselewengkan oleh oknum berinisial AR.Zai, Jabatan Kepala Desa Fadoro Hilihambawa.
Dalam laporan masyarakat telah di uraikan total kerugian masyarakat dan Negara sebesar Rp 465.280.000,-. Supaya pihak Inspektorat Kabupaten Nias Utara menjalankan tugas sesuai sumpah Jabatan.