BREAKING NEWS
Minggu, 22 Juni 2025

ABG JAGO PELAKU PEMERASAN KPD PEKERJA PROYEK TEBINGTINGGI-INDRAPURA SUDAH DI TANGKAP

BITVonline.com - Selasa, 14 Maret 2023 09:38 WIB
17 view
ABG JAGO PELAKU PEMERASAN KPD PEKERJA PROYEK TEBINGTINGGI-INDRAPURA SUDAH DI TANGKAP
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TEBINGTINGGI– Dua pria diamankan Satreskrim Polres Tebingtinggi usai meminta uang pengamanan kepada kontraktor pembangunan jalan tol Tebingtinggi – Indrapura.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Junisar Silalahi mengatakan, saat itu dua pelaku meminta uang kepada pekerja yang sedang melakukan penahanan tanah pembangunan tol Tebingtinggi – Indrapura pada Sabtu (11/3/2023).

Dua pelaku adalah Dosi Feri Silitonga (43) dan Dedi Novriadi (32) keduanya warga Dusun VII Desa Binjai Kecamatan, Tebing Syahbandar.

Baca Juga:

“Jadi sekira pukul 11.00 WIB, saat saksi Syahrul yang sedang membangun penahan tanah pembangunan proyek jalan tol ruas Tebingtinggi – Indrapura didatangi terlapor Dosi dan Dedi,” ujar Junisar kepada Awak Media Selasa (14/3/2023).

Kedua pelaku meminta pekerjaan dihentikan sebelum dibayar uang kompensasi dengan alasan uang jaga malam dan pembinaan.

Baca Juga:

Ketika itu Sutrisno selaku koordinator CV Rafa Jaya Perkasa yang melakukan pengerjaan tersebut pun memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 500 ribu kepada pelaku.

Namun korban yang merasa terusik dengan para pelaku melaporkan kejadian pemerasan itu ke Polres Tebingtinggi.

“Merasa tidak nyaman, pelapor Sutrisno memberikan uang Rp 500.000 kepada kedua pelaku namun setelah itu korban melapor ke Polres,” ujar Junisar.

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi lalu mendatangi tempat kejadian dan kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dalam warung yang berada di Dusun I Desa Penghalangan Kecamatan, Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.

Saat dan diamankan pelaku sedang menikmati uang hasil pemerasan yang tersisa sebesar Rp 400 ribu.

“Dua pelaku pemerasan diamankan dari warung yang berada di Dusun I Desa Penghalangan Kecamatan, Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai pada Sabtu lalu. Barang bukti yang kita amankan Rp 400 ribu,” ujarnya.

Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat keduanya dengan pasal 368 ayat satu KUHPidana dengan ancaman kurangan penjara selama 9 tahun.

(R04/BAYANGKARA.CO)

 

beritaTerkait
Sutha On The Move 2025: Ribuan Peserta Lari Menyongsong Masa Depan Sehat dan Bersatu
6 Pemain Naturalisasi Tanpa Klub, Media Korea Sebut PSSI Pengkhianat Usai Pecat Shin Tae-yong
Edarkan Sabu di Sarudik, Seorang Pria Dibekuk Tim Satnarkoba Polres Tapteng: 11 Paket Sabu Disita
Kepala Dinas Perkim Muaro Jambi, Evi Sahrul turun ke lokasi Perumahan Mentari Residence 2  di Desa Talang Belido
PBVSI Sumut Sediakan Beasiswa Sekolah untuk Pevoli Putra Bertinggi 185 cm ke Atas
China, Rusia, dan India Kecam Serangan Udara AS ke Fasilitas Nuklir Iran
komentar
beritaTerbaru