BREAKING NEWS
Minggu, 29 Juni 2025

Ibu Muda di Kota Batu Ditangkap Setelah Membeli Bayi dari Sidoarjo dengan Harga Rp19 Juta

BITVonline.com - Sabtu, 04 Januari 2025 05:53 WIB
58 view
Ibu Muda di Kota Batu Ditangkap Setelah Membeli Bayi dari Sidoarjo dengan Harga Rp19 Juta
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KOTA BATU –Seorang ibu muda berinisial DFS (26) asal Kota Batu nekat membeli bayi laki-laki berusia tujuh hari dari pasangan suami istri (pasutri) asal Sidoarjo, yang terlibat dalam jaringan jual beli bayi. Bayi tersebut dibeli seharga Rp19 juta dari perempuan berinisial AS (32) yang bekerja sama dengan suaminya AI (45). Transaksi ilegal ini melibatkan beberapa pihak, termasuk seorang makelar bayi yang berasal dari Jakarta Utara.

DFS mengaku ingin memiliki anak setelah tiga tahun pernikahannya tanpa memiliki keturunan. Ia mengungkapkan bahwa keinginannya untuk memiliki momongan menjadi alasan di balik keputusannya mengadopsi bayi dengan cara yang tidak sah.

“Pengen dirawat saja, kan menikah juga belum punya anak, pengen momongan saja, buat mancing momongan,” kata DFS kepada petugas.

Baca Juga:

Sementara itu, AS menjelaskan bahwa ia hanya berusaha membantu DFS untuk mendapatkan anak. AS menghubungi kenalannya di Jakarta Utara yang tergabung dalam grup Facebook Adopter Bayi dan Bumil untuk mencari bayi yang cocok untuk DFS. Keuntungan ekonomi disebutkan menjadi alasan utama AS dalam menghubungi KK, seorang perempuan yang kemudian menjadi makelar bayi.

“Dengan sekali jual dapat Rp 3 juta, itu yang membuat saya terus melanjutkan,” ujar AS. Polisi menyebutkan bahwa AS dan suaminya AI telah berhasil menjual lima bayi sejak Oktober 2024, dengan keuntungan yang mencapai Rp15 juta, jika mayoritas bayi yang terjual adalah laki-laki.

Baca Juga:

Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto menegaskan bahwa keuntungan ekonomi adalah motif utama di balik perdagangan bayi tersebut. “Motifnya ekonomi, tergiur dengan keuntungan yang didapatkan,” ujar Danang.

Kepala Dinas Sosial Kota Batu MD Furqon menjelaskan bahwa dalam adopsi anak yang legal, tidak ada biaya yang dibebankan kepada calon orang tua angkat. Ia menegaskan bahwa biaya hanya diperlukan saat pengadilan memutuskan hak asuh, dan biaya tersebut tidak akan melebihi Rp1 hingga Rp1,5 juta.

“Adopsi tidak ada biaya, yang ada adalah biaya ketika pengadilan memberikan hak asuh, itu pun tidak lebih dari Rp1,5 juta,” kata MD Furqon.

Polisi telah menangkap enam orang tersangka dalam jaringan jual beli bayi ini. Tersangka terdiri dari DFS yang membeli bayi, AS dan suaminya AI yang menjual bayi, serta sopir RS (21) dan makelar KK (42) yang berperan dalam proses transaksi. Semua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara antara tiga hingga lima belas tahun.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Keterlibatan Bobby Nasution dalam Proyek Jalan yang Jadi Ajang Korupsi
ICMI Aceh Desak Presiden Prabowo Kembalikan Blang Padang ke Masjid Raya Baiturrahman: Tanah Wakaf, Bukan Tanah Negara
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Minggu 29 Juni 2025: Sejumlah Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Minggu 29 Juni 2025: Seluruh Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Minggu 29 Juni 2025: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Minggu 29 Juni 2025: Didominasi Hujan Ringan
komentar
beritaTerbaru