BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Proyek Senilai Rp 1 miliar, Diduga Pelaku DiLepaskan Kanit IV Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumut.

BITVonline.com - Selasa, 22 November 2022 08:46 WIB
48 view
Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Proyek Senilai Rp 1 miliar, Diduga Pelaku DiLepaskan Kanit IV Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumut.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN-Kanit IV Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Heri Syofyan diduga melakukan tangkap lepas terhadap Syamsul Azhar, terlapor kasus penipuan dan penggelapan uang proyek senilai Rp 1 miliar.

Menurut informasi, Syamsul Azhar awalnya diamankan oleh korbannya bernama Sofyan Nasution di Kota Bukittinggi pada Jumat (18/11/2022) sekira pukul 15.30 WIB di rumah istri keduanya.

Setelah ditangkap, Syamsul Azhar dibawa korbannya ke Polda Sumut, dan tiba pada Sabtu (19/11/2022) sekira pukul 15.36 WIB. Namun anehnya, baru sehari diserahkan, terlapor yang kabarnya sudah berstatus sebagai tersangka malah dilepas tanpa alasan yang jelas pada Minggu (20/11/2022) pagi.

Baca Juga:

Beredar kabar, bahwa Kanit IV Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Heri Syofyan disebut-sebut ada menerima sesuatu dari terlapor, sehingga Syamsul Azhar bisa melenggang bebas dari Polda Sumut.

Kanit IV Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Heri Syofyan membantah telah melakukan tangkap lepas.

Baca Juga:

Dia berdalih bahwa terlapor kasus penipuan itu dilepas karena masih sebagai saksi.

Menurutnya, Syamsul Azhar dijemput di Kota Bukittingi agar bisa dimintai keterangannya, karena ia merupakan saksi yang ditunjuk pelapor.

“Bukan ditangguhkan, dia itu saksi, kita bawa untuk kita minta keterangannya saja, dia saksi yang ditunjuk pelapor.

Dia ditunjuk pelapor tetapi tidak datang-datang karena katanya alasannya gak ada uang,” kata Kompol Heri Syofyan, Selasa (22/11/2022).

Syofyan berdalih, dalam kasus ini pihaknya belum ada menetapkan satu pun tersangka.

Meski begitu, Syofyan mengatakan kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.

Ia menyebut, bahwa pihak lain yang turut dilaporkan, diantaranya Zulkifli selaku manager operasional PT TSG Utama Indonesia kerap mangkir.

Syofyan pun mengaku akan mengirim surat panggilan untuk diperiksa di tahap penyidikan.

Zulkifli sudah kita panggil, belum datang. Setelah kita panggil, kita gelar nanti,” katanya. Apa yang disampaikan Kanit IV Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Heri Syofyan berbeda dari keterangan korbannya bernama Sofyan Nasution.

Menurut Sofyan, Syamsul Azhar itu sudah jadi tersangka dan layak ditahan, karena terlapor sudah berupaya melarikan diri dan diduga menghilangkan barang bukti.

Saya sebagai korban merasa kecewa sekali dengan Kanitnya ini. Belum lagi rasa lelah saya hilang setelah menangkap pelaku, kok malah dilepaskan,” kata Sofyan Nasution, Selasa (22/11/2022). Sofyan mengatakan, dirinya tidak tahu pasti apa alasan Kanit IV Subdit III melepas terlapor.

Padahal, kata Sofyan, ia sudah menghabiskan anggaran yang tidak sedikit untuk menangkap terlapor ini.

“Sampai sekarang kami tidak diberi tahu alasannya apa, kenapa pelaku bisa dilepas begitu saja,” ungkap Sofyan. Ia berharap, pelaku ini bisa ditahan.

Sebab, pelaku ini sebelumnya sudah menunjukkan itikad tidak baik.

Sejak kasus bergulir, pelaku diduga berupaya melarikan diri. Bahkan, pelaku juga berupaya menghilangkan barang bukti.

“Seharusnya kan sudah pantas ditahan. Apalagi pelaku sampai melarikan diri ke Kota Bukittinggi,” kata Sofyan. KRONOLOGI PENIPUAN

Menurut Sofyan, kasus penipuan dan penggelapan ini bermula pada tahun 2020 silam.

Saat itu, Sofyan yang menjabat sebagai direktur di satu perusahaan swasta dikenalkan oleh temannya bernama Edi Suhartono kepada Syamsul Azhar.

Syamsul Azhar ini bisa dibilang seperti broker,” kata Sofyan. Ia mengatakan, saat itu dirinya ditawari proyek tanah timbun dan pemasangan pagar beton, serta pemasangan tanggul laut dengan nilai proyek Rp 28,1 miliar.

“Mereka menggunakan nama perusahaan PT TSG Utama Indonesia,” ungkap Sofyan.

Karena tertarik, Sofyan kemudian mengamini permintaan para pelaku. Ia kemudian menyetorkan uang muka senilai 3 persen dari jumlah proyek. Uang Rp 1 miliar kemudian saya kirim ke rekening pribadi atas nama Zulkifli (pimpinan perusahaan PT TSG Utama Indonesia),” ungkap Sofyan.

Setelah uang disetorkan, ternyata proyek yang dijanjikan tidak berjalan.

Sofyan sempat menagih janji pada Syamsul Azhar, yang dalam kasus ini bertindak sebagai broker.

Sayangnya, tak ada penjelasan lebih lanjut dari Syamsul Azhar.

Karena merasa ditipu, Sofyan kemudian melapor ke Polda Sumut pada tahun 2021 silam.

Sejak dilaporkan, kasus sempat mandek, hingga akhirnya Sofyan bertindak sendiri menangkap pelakunya di Kota Bukittinggi. BANYAK YANG TERTIPU Sofyan mengatakan, kasus penipuan ini sudah menggurita.

Para pelaku melakukan modus yang sama kepada sejumlah masyarakat yang ingin berinvestasi.

Dari penelusuran Sofyan, jumlah korban hingga saat ini ada 30 orang.

Kebanyakan korbannya itu sudah ada yang sampai jual rumah. Bahkan, para korbannya itu sampai berutang kemana-mana,” kata Sofyan.

Atas dasar itu, Sofyan pun mendesak agar Polda Sumut menangkap semua pelaku kejahatan tersebut.

Sebab, lanjut Sofyan, bila para pelaku tidak ditangkap, maka dikhawatirkan akan timbul korban lainnya.

LIMA ORANG DI LAPORKAN Sofyan Nasution mengatakan, dirinya sudah melaporkan lima orang dalam kasus ini. Mereka yang dilaporkan diantaranya Edi Suhartono, Abdul Wahab, Syamsul Azhar, Zulkifli dan Syaiful Idham.

Edi Suhartono adalah oknum kepolisian yang mengenalkan korban dengan Syamsul Azhar. Sementara Abdul Wahab, adalah adik dari Syamsul Azhar.

Lalu, Zulkifli adalah pimpinan atau Direktur PT TSG Utama Indonesia, dan Syaiful Idham merupakan CEO PT TSG Utama Indonesia.

Harapan saya, semuanya ini bisa ditangkap dan diproses hukum. Jika mereka dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan akan ada lagi korban lain,” tegasnya. Desak Kapolda Sumut periksa Kanit IV Subdit III Dit Reskrimum

Sofyan, korban penipuan investasi proyek senilai Rp 28,1 miliat mendesak Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak untuk memeriksa Kanit IV Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Heri Syofyan.

Patut diduga, ada permainan antara terlapor dengan sang Kanit.

“Bagaimana mungkin pelaku bisa bebas begitu saja. Makanya saya mendesak agar Kanitnya ini juga diperiksa Propam Polda Sumut. Dan Kapolda harus mengatensi kasus ini,” tegasnya.

Ia berharap Propam Polda Sumut ini memantau penanganan kasus ini. Kata Sofyan, kasus ini melibatkan banyak pihak.Dikhawatirkan akan timbul korban lain jika terlapor tidak ditangkap dan ditahan.Di Lansir Dari Tribun.com

(R04)

 

 

 

 

beritaTerkait
Polda Jambi Gelar Fun Run dan Pesta Rakyat Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Dua Truk Fuso Terlibat Kecelakaan di Lingkar Barat II Jambi, Sopir Diduga Mengantuk
Kontestasi Pemilihan Ketua KONI Jambi 2025–2029 Semakin Dinamis, M. Rosyid: Semua Calon Punya Peluang Kuat
Bupati Batu Bara Hadiri Perayaan HUT ke-75 Tahun Kodam I/BB
RH, Pelaku Penjualan Remaja Aceh ke Malaysia Ditangkap di Bandara Pekanbaru
Kaesang Kembali Daftar Caketum PSI, Pastikan Jokowi Tak Ikut Bersaing
komentar
beritaTerbaru