Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik, Sebut Bukan Karena Krisis Batu Bara
PURWOREJO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah dae
NASIONAL
JATIM-Polisi membongkar dugaan praktik prostitusi bermodus rental kos. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan dua pelaku adalah PFN (21), warga Desa Kendalbulur, Boyolangu, selaku penyedia rental kos, sedangkan tersangka kedua adalah ND (35), warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung selaku penyewa rental kos sekaligus pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
PFN kami jerat Pasal 296 KUHP karena menyediakan tempat untuk perbuatan cabul. Untuk ND kami jerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” kata Agung kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).
Menurut Agung, praktik terlarang ini terbongkar setelah polisi menerima informasi dari masyarakat jika di salah satu tempat kos di Ngujang, Kedungwaru, Tulungagung sering disewakan seorang dengan sistem per jam dan harian.
Dalam proses penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menggerebek tersangka ND yang kedapatan menyewa tempat tersebut untuk berhubungan badan seorang pelajar yang masih berusia 16 tahun.
“Dari hasil pendalaman, korban yang berstatus anak-anak itu telah disetubuhi pelaku sebanyak dua kali. Atas kasus ini orang tua korban tidak terima dan melaporkan perbuatan pelaku ke polisi,” ujarnya.
Agung menambahkan dari pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, mereka mengaku menyewa tempat kos tersebut dengan sistem jam dari PFN warga Kendalbulur.
“Keterangan itu kami dalami dan tersangka PFN berhasil kami amankan,” jelasnya.
Agung menjelaskan PFN menjalankan bisnis rental kos short time tanpa sepengetahuan pemilik tempat kos. Modusnya, pelaku menyewa kamar secara bulanan. Selanjutnya PFN menyewakan ulang kamar kos tersebut dengan jangka pendek.
Pelaku menawarkan rental kos melalui media sosial. Tarif sewa kamar Rp 25 ribu/jam, 3 jam Rp 65 ribu serta Rp 120 ribu/hari,” jelas Agung.
Lanjut Agung, tersangka PFN telah berhasil merentalkan kamar kos tersebut lebih dari 10 kali kepada para pelanggannya.
“Dari PFN kami mengamankan uang hasil rental kos dan HP,” jelasnya.
Saat ini tersangka ND ditahan di Polres Tulungagung, karena ancaman hukumannya 15 tahun penjara, sedangkan PFN tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukuman kurang dari lima tahun.
“Meskipun tidak ditahan, proses hukum tetap jalan hingga nanti diputus hakim,” pungkas Agung.
(DADANG)
PURWOREJO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah dae
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi atas kelancaran pelaksanaan ibadah Haji 1447 H/2026 M. Prabowo juga mengucap
NASIONAL
JAKARTA Ratusan mahasiswa dari Universitas Trisakti dan Universitas Esa Unggul membubarkan diri dari depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, J
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Refly Harun, mengungkap alasan kliennya mengenakan rompi tahanan s
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerima aspirasi ratusan massa dari Lembaga Masyarakat Peduli Makan B
POLITIK
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi d
POLITIK
JAKARTA Perwakilan mahasiswa Universitas Trisakti mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan persoalan kebutuhan dasar masyarakat, k
POLITIK
JAKARTA Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keluhan warga terkait banjir yang kerap melanda Jalan Bunga Mawar, Kecamatan Medan Selayang, mendapat perhatian Pemerintah Kota Med
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menemui langsung massa mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Sen
NASIONAL